Kamis, 28 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Dari Ruang Publik untuk Negeri: Melawan Upaya Pelemahan Komnas HAM

Ancaman revisi UU HAM dinilai melemahkan Komnas HAM. Publik diajak bersuara demi menjaga demokrasi dan perlindungan HAM.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
(Ho/Campus League)
RUSMAN WIDODO - Rusman Widodo menyoroti upaya pelemahan Komnas HAM melalui revisi UU HAM. Publik diajak bersuara demi menjaga demokrasi dan perlindungan HAM. 

Rusman Widodo, S.sos 

Pemerhati HAM

Penyuluh Sosial Ahli Madya Komnas HAM RI 

Riwayat Pendidikan 

S1 dan S2 di Universitas Padjajaran Bandung

Penerima penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XX Tahun dari Presiden RI pada 2025

Aktif menulis buku dan artikel ilmiah

Domisili di Jakarta

Ketika roda kehidupan berputar riuh dan bising oleh dinamika politik, sosial, dan ekonomi, pada satu sudut negeri ini menyeruak ancaman sunyi yang siap menikam jantung demokrasi kita: upaya melemahkan Komnas HAM.

Lembaga yang selama ini menjadi penjaga terakhir bagi mereka yang dipinggirkan, korban ketidakadilan, dan masyarakat yang suaranya tak terdengar, kini justru menghadapi risiko dibungkam melalui revisi UU HAM yang menggerus independensinya, kewenangannya dan fungsinya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM), adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Fungsi yang melekat pada Komnas HAM selaras dengan Prinsip-Prinsip Paris yaitu prinsip-prinsip yang berkaitan dengan status lembaga nasional untuk promosi dan perlindungan HAM yang merupakan resolusi yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 20 Desember 1993.

Menurut Prinsip-Prinsip Paris selain fungsi yang saat ini melekat pada Komnas HAM, seharusnya Komnas HAM juga diberi kewenangan memberikan saran kepada pemerintah, parlemen, dan badan-badan lain mengenai setiap ketentuan legislatif atau administratif.

Komnas HAM juga harus diperkuat agar rekomendasinya mempunyai kekuatan mengikat, memiliki kewenangan ajudikasi (dapat membuat putusan yang memiliki kekuatan hukum terhadap pihak yang melanggar HAM), penguatan perwakilan Komnas HAM di daerah.

Hal penting lainnya adalah memberikan perlindungan kepada para pembela HAM, perluasan cakupan hak yang semula hanya 10 hak yang tercantum di dalam UU HAM ditambah dengan hak-hak baru seperti hak digital, hak atas air dan udara yang bersih.

Sesuai Minatmu

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved