Tribunners / Citizen Journalism
Dari Ruang Publik untuk Negeri: Melawan Upaya Pelemahan Komnas HAM
Ancaman revisi UU HAM dinilai melemahkan Komnas HAM. Publik diajak bersuara demi menjaga demokrasi dan perlindungan HAM.
Pada 2025 ini muncul momen untuk memperkuat kewenangan dan fungsi Komnas HAM melalui revisi UU HAM.
Persoalan muncul karena Komnas HAM tidak memiliki wewenang untuk mengajukan draf revisi UU HAM yang baru. Kewenangan tersebut ada pada Kementerian HAM dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Pada November 2025 draf revisi UU HAM telah terbit dan Komnas HAM telah mendapatkan salinan resminya. Ternyata isi dari draf revisi UU HAM tersebut tidak sesuai dengan harapan Komnas HAM.
Kewenangan dan fungsi Komnas HAM di dalam draf tersebut sebagian dihapus. Misal, fungsi penyuluhan tidak ada lagi. Hal lainnya, draf revisi UU HAM ini banyak mengatur tentang kewenangan dan fungsi Kementerian HAM yang sebelumnya hanya sedikit.
Draf revisi UU HAM tersebut secara umum seperti ingin mendudukkan Kementerian HAM sebagai pemain utama dan Komnas HAM hanya sebagai pemain cadangan.
Padahal berdasar Prinsip-Prinsip Paris yang dimaksud sebagai lembaga HAM nasional adalah Komnas HAM bukan Kementerian HAM.
Prinsip-Prinsip Paris mengamanatkan lembaga nasional HAM harus independen, plural, dan bertugas mengawasi negara dalam menjalankan kewajiban HAM yaitu menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM rakyatnya.
Tentu, Kementerian HAM yang merupakan bagian dari pemerintah atau eksekutif tidak mungkin menjalankan mandat tersebut.
Menghadapi ancaman pelemahan kelembagaan yang sangat serius tersebut Komnas HAM memilih untuk melawan dengan strategi advokasi yang terencana, berlapis, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Komnas HAM membuka ruang diskusi publik dan mengajak stakeholder isu HAM untuk mendiskusikan, mencari solusi terbaik, dan berjuang bersama agar upaya pelemahan Komnas HAM dapat dicegah.
Langkah yang dilakukan Komnas HAM dalam perspektif ilmu komunikasi dapat dijelaskan menggunakan Teori Ruang Publik dari Jurgen Habermas.
Pada tahun 1962, Jürgen Habermas menerbitkan buku berjudul Transformasi Struktural Ruang Publik.
Buku ini berargumen bahwa politik demokratis hanya akan berjalan sebagaimana yang diinginkan oleh para pemikir ketika terdapat ruang publik yang egaliter di mana setiap orang memiliki kesempatan untuk berpartisipasi.
Menurut Jurgen Habermas, perubahan sosial yang sehat bisa terjadi manakala isu-isu publik – termasuk isu HAM – didiskusikan secara terbuka, rasional, inklusif, partisipatif dan setara. Ruang publik menjadi arena diskusi tempat masyarakat sipil memengaruhi kebijakan.
Upaya pelemahan terhadap kelembagaan Komnas adalah persoalan masa depan demokrasi dan perlindungan HAM di Indonesia, bukan sekadar masalah teknis hukum. Maka dari itu penting isu ini ditaruh di ruang publik untuk didialogkan bersama.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Rusman-Widodo-menyoroti-upaya-pelemahan-Komnas-HAM-melalui-revisi-UU-HAM.jpg)