Rabu, 13 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Urgensi Penguatan Prinsip Penghormatan HAM dan Lingkungan dalam Skema Industri Nikel

Seminar publik UHO, SETARA, SIGI ungkap praktik tambang nikel Sultra: risiko besar, akuntabilitas rendah, rekomendasi reformasi.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Diseminasi Responsible Mining Sektor Nikel di Sultra: UHO, SETARA, dan SIGI paparkan temuan riset kritis. 

Tulisan ini dibuat berdasarkan temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

Penelitian dilakukan oleh Universitas Halu Oleo, SETARA Institute dan SIGI Initiative

Adapun para peneliti tersebut, yaitu

Prof. Ir. Yani Taufik, M. Si., Ph.D, Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo/Ketua Tim Peneliti

Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute

Nabhan Aiqani, Peneliti Bisnis dan HAM SETARA Institute-SIGI Initiative

Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo (UHO) dengan berkolaborasi bersama SETARA Institute dan Sustainable & Inclusive Governance Initiative (SIGI Initiative) pada 11 Desember 2025 memaparkan temuan lengkap hasil penelitian mengenai praktik pertambangan nikel di dua lokasi utama, yakni Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Utara. 

Penelitian ini dilaksanakan untuk menilai kondisi aktual penerapan prinsip-prinsip pertambangan yang bertanggung jawab berdasarkan lima variabel Responsible Mining Assessment yang merujuk Responsible Mining Index (RMI) 2022, UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), IRMA (The Initiative for Responsible Mining Assurance), serta kerangka nasional termasuk Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

Dengan posisi Indonesia yang menguasai proyeksi 62 persen pasokan nikel global dan Sulawesi Tenggara sebagai salah satu pusat produksi nasional dengan sumber daya nikel sebesar 61,3 juta ton dan cadangan nikel sebesar 20,45 juta ton berdasarkan data Kemenkomarves 2024, penelitian ini menegaskan bahwa besarnya potensi ekonomi tersebut disertai risiko kerugian yang sangat besar, khususnya pada aspek lingkungan, keselamatan pekerja, dan rendahnya akuntabilitas bisnis.

Riset menemukan bahwa terdapat 176 IUP aktif di Sulawesi Tenggara, sementara proses perizinan, pengawasan, dan keterlibatan masyarakat masih menghadapi tantangan substansial.

Penelitian ini menggunakan metode campuran (mixed method) yang menggabungkan studi literatur, asesmen lapangan, FGD multipihak, serta wawancara mendalam dengan masyarakat dan pemerintah daerah.

Temuan pertama berkaitan dengan aspek policy coherence, baik horizontal maupun vertical. Pada tingkat horizontal coherence, sejumlah ketentuan nasional dinilai semakin regresif, termasuk pemusatan perizinan dan pengurangan peran pengawasan daerah.

Pasal 162 UU Minerba berpotensi digunakan sebagai pasal SLAPP karena dapat disalahgunakan untuk mempidanakan aktivitas yang dianggap menghalangi usaha. Kondisi ini bertentangan dengan jaminan partisipasi masyarakat dalam UU 32/2009 tentang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Pemusatan perizinan melalui OSS (Online Single Submission) berdasarkan UU Cipta Kerja mengurangi pengawasan berlapis di tingkat provinsi dan kabupaten sehingga masyarakat kehilangan ruang untuk memberikan masukan maupun memantau aktivitas perusahaan.

Pada sisi vertical coherence, sejumlah Perda provinsi dan kabupaten masih mempertahankan norma progresif terkait audit lingkungan, keselamatan kerja, limbah, dan pemberdayaan masyarakat. Namun perubahan kebijakan di tingkat pusat berpotensi melemahkan efektivitas aturan daerah tersebut.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved