Rabu, 22 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Politik Uang dan Keadilan Redistributif

Politik uang bukan redistribusi keadilan, melainkan jebakan pemiskinan struktural yang merusak demokrasi dan masa depan rakyat.

|
Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
BENNY SABDO - Benny Sabdo menyoroti bahaya politik uang sebagai ilusi keadilan yang merugikan rakyat jangka panjang. 

Namun, jika kita bedah menggunakan pisau analisis filsafat keadilan dan ekonomi politik, pandangan tersebut adalah sebuah fatamorgana yang mengenaskan.  

Karena pada dasarnya, politik uang bukanlah bentuk keadilan redistributif, melainkan mekanisme pemiskinan struktural yang menyamar sebagai bantuan sosial kepada masyarakat.  

Kemiskinan masyarakat dirawat oleh elite politik demi keuntungan elektoral setiap pesta demokrasi.           

Distorsi Makna Keadilan 

John Rawls, raksasa filosof politik abad modern, dalam A Theory of Justice mengajukan gagasan bahwa keadilan distributif atau redistributif seharusnya berfokus pada struktur dasar masyarakat yang menguntungkan mereka yang paling miskin, lemah dan tersisih.  

Keberpihakan tersebut dalam semangat mewujudkan solidaritas dan subsidiaritas sosial. Keadilan ini dicapai melalui kebijakan publik yang adil, akses terhadap pendidikan, kesehatan dan pajak yang dikelola untuk kemaslahatan bersama.   

Politik uang telah membajak konsep tersebut. Politik uang menawarkan redistribusi transaksional yang bersifat semu.  

Dengan uang Rp 200.000 atau paket sembako yang diterima pemilih dianggap sebagai pengganti dari absennya pelayanan publik yang berkualitas selama lima tahun ke depan.  

Hal ini adalah pertukaran yang sangat tidak pantas dan setara. Pemilih menukar hak konstitusional mereka—yang seharusnya digunakan untuk menuntut kebijakan redistributif jangka panjang, seperti sekolah gratis atau fasilitas kesehatan yang baik. 

Mengapa redistribusi lewat politik uang ini gagal menciptakan keadilan. Karena uang yang disebar kandidat bukanlah uang sedekah.  

Dalam logika ekonomi politik, uang tersebut adalah modal investasi yang menuntut pengembalian.  

Ketika seorang kandidat menghabiskan puluhan miliar untuk membeli keadilan redistributif semu ini di masa kampanye, maka saat menjabat, prioritas utamanya adalah mengembalikan modal tersebut.
 
Akibatnya, APBD atau APBN yang seharusnya menjadi instrumen redistribusi kekayaan yang sejati lewat pembangunan jalan, subsidi pupuk, atau gaji guru honorer, justru menjadi bancakan untuk menutup lubang biaya kampanye.  

Keadilan redistributif yang sejati mustahil lahir dari rahim proses politik transaksional yang banal.  

Menjaga Gerbang Keadilan 

Memahami politik uang sebagai masalah keadilan redistributif mengubah cara kita memandang penegakan hukum pemilu.  

Tugas Bawaslu dan penegak hukum tidak hanya sekadar menghukum pembagi amplop, tetapi menjaga agar mekanisme redistribusi kekayaan negara tidak dibajak sejak masa kampanye.  

Bawaslu memiliki peran ideologis untuk menyadarkan publik bahwa menerima politik uang adalah tindakan bunuh diri ekonomi.  

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved