Tribunners / Citizen Journalism
Reformasi Polri
Lima Logical Fallacies dalam Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
Perdebatan ini telah memicu diskursus hukum dan politik yang sangat intens di kalangan publik dan media massa.
Mereka menggambarkan peraturan tersebut seolah-olah secara total mengabaikan atau melawan putusan Mahkamah Konstitusi, padahal kenyataannya Perpol mengakomodasi beberapa aspek putusan MK secara selektif dengan interpretasi tertentu.
Komite sering menyatakan bahwa Perpol "sepenuhnya bertentangan" dengan putusan MK, tanpa mengakui bahwa ada beberapa pasal dalam Perpol yang justru mengimplementasikan aspek-aspek tertentu dari putusan tersebut.
Penyederhanaan ini membuat Perpol terlihat lebih buruk dari yang sebenarnya.
Hukum konstitusional penuh dengan nuansa dan interpretasi. Dengan mengabaikan kompleksitas ini dan menyajikan Perpol sebagai hitam-putih melawan MK, Komite menciptakan straw man yang mudah diserang tetapi tidak akurat merepresentasikan realitas hukum yang ada.
Strategi straw man lainnya adalah dengan mengambil satu atau dua aspek problematik dari Perpol dan mempresentasikannya seolah-olah mewakili keseluruhan peraturan, sambil mengabaikan bagian-bagian yang sebenarnya sejalan dengan putusan MK.
Analis lain menunjukkan bahwa ketika Perpol dibaca secara menyeluruh dan dalam konteks yang tepat, banyak pasal yang sebenarnya operasionalisasi dari prinsip-prinsip yang ditetapkan MK.
Namun, dengan menggunakan straw man, Komite Reformasi Polri menciptakan versi terdistorsi dari Perpol yang lebih mudah dikritik.
Ketika argumen didistorsi, diskusi menjadi tidak produktif karena para pihak tidak lagi membahas isu yang sama. Ini menghalangi kemungkinan untuk mencapai pemahaman bersama atau solusi kompromi.
Untuk menghindari straw man, kritik terhadap Perpol harus didasarkan pada pembacaan yang fair dan komprehensif terhadap seluruh isi peraturan, membandingkannya secara spesifik dengan pasal-pasal relevan dalam putusan MK, dan mengakui baik kesesuaian maupun ketidaksesuaian yang ada.
Hanya dengan pendekatan yang jujur dan menyeluruh seperti ini, diskusi hukum dapat berlangsung secara produktif dan menghasilkan pemahaman yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat.
Ketiga , False Dilemma yaitu menyajikan pilihan hitam-putih tanpa alternatif. Komite Reformasi Polri sering menyajikan situasi seolah-olah hanya ada dua pilihan: Perpol bertentangan dengan MK dan harus dibatalkan sepenuhnya, atau Perpol diterima dan putusan MK diabaikan.
Dikotomi ini mengabaikan spektrum solusi yang ada di antaranya. Kenyataannya, ada berbagai opsi seperti revisi parsial, penyesuaian pasal-pasal tertentu, atau interpretasi hukum yang lebih fleksibel yang dapat menyelaraskan Perpol dengan putusan MK tanpa pembatalan total.
False dilemma adalah kesalahan logika di mana seseorang menyajikan situasi seolah-olah hanya ada dua pilihan ekstrem, padahal sebenarnya ada banyak alternatif di antaranya.
Dalam argumentasi Komite Reformasi Polri, false dilemma ini sangat jelas terlihat dan sangat merusak kualitas diskursus hukum.
Argumentasi yang sering muncul adalah: "Perpol ini bertentangan dengan MK, oleh karena itu harus dibatalkan." Pernyataan ini menciptakan false dilemma karena mengasumsikan bahwa satu-satunya respons terhadap potensi ketidaksesuaian adalah pembatalan total, padahal dalam praktik hukum dan kebijakan publik, ada banyak mekanisme untuk mengatasi ketidaksesuaian parsial.
Hukum konstitusional jarang bersifat hitam-putih. Biasanya ada ruang untuk interpretasi, penyesuaian, dan harmonisasi yang memungkinkan berbagai instrumen hukum untuk bekerja bersama meskipun ada ketegangan tertentu.
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Boni-Hargens-iluni.jpg)