Selasa, 19 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Reformasi Polri

Lima Logical Fallacies dalam Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025

Perdebatan ini telah memicu diskursus hukum dan politik yang sangat intens di kalangan publik dan media massa.

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa
REFORMASI POLRI - Analis Politik Senior dan Pendiri Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens. Ia menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru mendukung dan mengimplementasikan keputusan MK dengan cara yang lebih praktis dan operasional, bukan melawannya. 

Dengan menyempitkan pilihan menjadi "batalkan atau terima," Komite mengabaikan kompleksitas ini dan menciptakan situasi konfrontasional yang tidak perlu. 

False dilemma tidak hanya melemahkan argumentasi secara logis, tetapi juga menutup pintu untuk solusi pragmatis yang mungkin lebih baik melayani kepentingan reformasi Polri dan kepatuhan konstitusional.

Pendekatan yang lebih konstruktif akan mengidentifikasi secara spesifik aspek-aspek mana dari Perpol yang bermasalah, mengusulkan perbaikan konkret, dan membuka dialog tentang berbagai cara untuk mencapai tujuan reformasi sambil menghormati putusan MK.

Dalam praktik kebijakan publik yang baik, pembatalan total biasanya adalah pilihan terakhir yang hanya diambil ketika semua opsi lain sudah dicoba dan gagal. Dengan langsung melompat ke tuntutan pembatalan, Komite Reformasi Polri menunjukkan pendekatan yang kurang sofistikated dan kurang memahami bagaimana sistem hukum dan kebijakan bekerja dalam realitas yang kompleks.

Keempat, Red Herring yakni mengalihkan isu utama dengan topik lain yang mungkin tak relevan. Red herring adalah taktik argumentasi di mana pembicara memperkenalkan topik yang tidak relevan untuk mengalihkan perhatian dari isu utama yang sedang diperdebatkan.

Dalam konteks perdebatan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, kesalahan logika ini sangat sering muncul dan sangat efektif dalam mengaburkan fokus diskusi yang seharusnya spesifik dan substantif.

Apakah pasal-pasal spesifik dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan ketentuan-ketentuan konkret dalam putusan Mahkamah Konstitusi? 

Diskusi dialihkan ke kritik umum terhadap institusi Polri, sejarah pelanggaran HAM, atau isu-isu reformasi yang lebih luas yang tidak secara langsung berhubungan dengan konten Perpol.

Fokus pembahasan menjadi kabur, dan pertanyaan hukum spesifik yang seharusnya dijawab tidak pernah ditangani secara memadai.

Red herring sangat efektif karena topik-topik yang diangkat sering kali legitimate dan penting dalam konteks yang lebih luas. Isu korupsi, pelanggaran HAM, dan kebutuhan reformasi institusional memang adalah concern yang valid.

Namun, ketika topik-topik ini digunakan untuk menghindari pertanyaan spesifik tentang kesesuaian Perpol dengan putusan MK, mereka menjadi red herring yang mengaburkan diskusi hukum yang seharusnya terfokus.

Red herring mencegah diskusi yang produktif dan penyelesaian masalah yang konstruktif. Ketika isu utama tidak pernah ditangani secara langsung, tidak mungkin untuk mencapai pemahaman bersama atau solusi yang memuaskan semua pihak.

Analisis hukum yang berkualitas memerlukan fokus yang tajam pada pertanyaan-pertanyaan spesifik: Pasal mana dalam Perpol yang bertentangan dengan putusan MK? Apa dasar hukum untuk mengatakan bahwa pasal tersebut bertentangan?

Apakah ada interpretasi alternatif yang dapat menyelaraskan keduanya? Red herring menghalangi diskusi untuk mencapai tingkat spesifisitas dan kedalaman yang diperlukan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini.

Untuk menghindari red herring, semua pihak dalam perdebatan harus berkomitmen untuk tetap fokus pada pertanyaan hukum spesifik yang sedang diperdebatkan, mengakui ketika sebuah topik tidak relevan dengan isu utama, dan dengan sabar mengembalikan diskusi ke jalur yang benar ketika pengalihan terjadi. Hanya dengan disiplin seperti ini, diskursus hukum dapat menghasilkan pencerahan daripada kebingungan.

Kelima, Appeal to Emotion artinya memanfaatkan sentimen publik untuk menarik dukungan terhadap argument yang dibangun. Appeal to emotion adalah kesalahan logika di mana argumen bergantung pada manipulasi perasaan audiens—seperti ketakutan, kemarahan, atau simpati—daripada pada bukti dan penalaran yang rasional.

Dalam konteks argumentasi Komite Reformasi Polri terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025, taktik ini sangat menonjol dan berpotensi memanipulasi opini publik tanpa dasar hukum yang kuat.  

Menciptakan narasi di mana masyarakat atau kelompok-kelompok tertentu digambarkan sebagai korban dari Perpol, tanpa menunjukkan secara konkret bagaimana peraturan tersebut akan merugikan mereka secara hukum.

Membandingkan situasi ideal yang diinginkan dengan realitas Perpol, sambil mengabaikan keterbatasan praktis dan kompleksitas implementasi kebijakan dalam dunia nyata. 

Hukum konstitusional harus didasarkan pada analisis tekstual, prinsip-prinsip interpretasi yang established, dan pemahaman yang mendalam tentang hierarki norma hukum.

Emosi, meskipun penting dalam konteks politik yang lebih luas, tidak boleh menjadi dasar untuk menentukan apakah sebuah peraturan bertentangan dengan konstitusi atau putusan mahkamah. 

Ketika appeal to emotion digunakan sebagai strategi argumentasi utama, ini mengindikasikan kelemahan dalam argumen substantif. Jika ada dasar hukum yang kuat untuk menentang Perpol, argumen tersebut seharusnya dapat disampaikan dengan fakta, analisis, dan logika tanpa perlu bergantung pada manipulasi emosi.

Untuk memahami secara konkret bagaimana kesalahan-kesalahan logika yang dimaksud mempengaruhi perdebatan tentang Perpol Nomor 10 Tahun 2025,  kitab isa membandingkan pandangan Mahfud MD sebagai representasi Komite Reformasi Polri, dan Boni Hargens) sebagai representasi pandangan analitis yang berbeda.

Mahfud MD menilai bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi karena dianggap melemahkan mekanisme pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian. Ia berpendapat bahwa peraturan ini mengembalikan kewenangan berlebihan kepada internal Polri dan mengabaikan prinsip checks and balances yang ditekankan oleh MK.

Saya memberikan interpretasi yang berbeda, menilai bahwa Perpol justru memperkuat implementasi putusan MK dengan menyediakan mekanisme internal yang lebih jelas, terstruktur, dan accountable. Ia berpendapat bahwa apa yang dilihat sebagai "melemahkan pengawasan eksternal" sebenarnya adalah "memperjelas mekanisme operasional" yang tetap sejalan dengan prinsip-prinsip MK.

Perbandingan ini menunjukkan bahwa kualitas argumentasi sangat bergantung pada metodologi yang digunakan. Ketika argumen dibangun dengan menghindari logical fallacies dan fokus pada analisis substantif, seperti yang dilakukan Boni Hargens, hasilnya adalah diskusi yang lebih produktif dan informatif.

Sebaliknya, ketika argumen bergantung pada emosi, generalisasi, dan penyederhanaan, seperti yang sering muncul dalam pendekatan Mahfud MD dan Komite Reformasi Polri, hasilnya adalah perdebatan yang polarized dan kurang konstruktif.

Ini bukan untuk mengatakan bahwa Mahfud MD atau Komite Reformasi Polri salah dalam concern mereka tentang reformasi Polri atau pentingnya menjaga checks and balances.

Namun, cara mereka menyampaikan concern tersebut—dengan menggunakan logical fallacies—melemahkan posisi mereka dan mengurangi kemungkinan untuk mencapai solusi yang konstruktif dan didasarkan pada pemahaman hukum yang akurat.

Jakarta, 19 Des 2025

 

Sumber: Tribunnews.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved