Selasa, 19 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Reformasi Polri

Lima Logical Fallacies dalam Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025

Perdebatan ini telah memicu diskursus hukum dan politik yang sangat intens di kalangan publik dan media massa.

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa
REFORMASI POLRI - Analis Politik Senior dan Pendiri Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens. Ia menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru mendukung dan mengimplementasikan keputusan MK dengan cara yang lebih praktis dan operasional, bukan melawannya. 

Kesalahan-kesalahan logika ini tidak hanya melemahkan argumentasi secara akademis, tetapi juga berdampak pada kualitas diskursus publik. Ketika tokoh-tokoh berpengaruh menggunakan argumentasi yang mengandung fallacies, hal ini dapat mempengaruhi opini publik secara tidak fair dan menciptakan polarisasi yang tidak didasarkan pada pemahaman hukum yang akurat.

Ada lima bentuk kelemahan argumentasi Komite Reformasi Polri yang kami temukan dalam merespons Perpol 10/2025 yaitu argumentasi ad hominem, logika straw man, false dilemma, red herring, dan appeal to emotion.  

Pertama,  saya s melihat adanya argumen ad hominem yaitu pandangan yang menyerang pribadi daripada gagasan. Salah satu kesalahan logika paling mendasar yang muncul dalam argumentasi Komite Reformasi Polri adalah penggunaan ad hominem, yaitu serangan terhadap karakter atau kredibilitas pembuat kebijakan daripada menganalisis substansi dari Perpol itu sendiri. Fallacy ini sangat merusak karena mengalihkan fokus diskusi dari konten hukum yang seharusnya dievaluasi.

Dalam beberapa kesempatan, kritik terhadap Perpol dimulai dengan mempertanyakan integritas atau motif dari para pembuat kebijakan di internal Polri.

Argumentasi seperti "peraturan ini dibuat oleh pihak yang memiliki kepentingan mempertahankan status quo" adalah contoh klasik ad hominem yang tidak menyentuh substansi peraturan itu sendiri.

Komite sering mengaitkan Perpol dengan track record negatif institusi Polri secara umum, seolah-olah segala sesuatu yang berasal dari institusi tersebut otomatis bermasalah. 

Ini mengabaikan kemungkinan bahwa peraturan spesifik ini bisa memiliki merit terlepas dari sejarah institusi. Kecenderungan untuk menolak argumen berdasarkan siapa yang menyampaikannya, bukan berdasarkan kualitas argumen itu sendiri, menciptakan bias konfirmasi yang berbahaya dalam analisis hukum.

Ad hominem mengabaikan prinsip fundamental dalam analisis hukum bahwa setiap peraturan harus dievaluasi berdasarkan kontennya, bukan berdasarkan siapa yang membuatnya.

Pendekatan ini mengalihkan perhatian dari analisis substantif tentang apakah Perpol benar-benar bertentangan dengan putusan MK atau tidak. 

Lebih jauh lagi, ad hominem menciptakan atmosfer diskusi yang tidak sehat di mana orang lebih fokus pada menyerang lawan bicara daripada mencari kebenaran. Dalam konteks hukum konstitusional yang kompleks, pendekatan seperti ini sangat kontraproduktif.

Argumentasi hukum yang kuat seharusnya berfokus pada analisis tekstual Perpol, membandingkannya dengan putusan MK, dan mengevaluasi konsistensi antara keduanya berdasarkan prinsip-prinsip interpretasi hukum yang established.

Serangan terhadap pembuat kebijakan hanya mengaburkan diskusi dan tidak memberikan kontribusi apapun terhadap pemahaman yang lebih baik tentang isu hukum yang sebenarnya.

Kedua , argumentasi “orang-orangan sawah” atau Straw Man yaitu memelintir isi Perpol untuk memudahkan penolakan.

Straw man fallacy terjadi ketika seseorang mendistorsi, melebih-lebihkan, atau menyederhanakan argumen lawan secara tidak akurat agar lebih mudah diserang. Ini adalah salah satu kesalahan logika yang paling umum dan berbahaya dalam perdebatan hukum. 

Dalam konteks perdebatan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Komite Reformasi Polri sering kali menyederhanakan isi Perpol dengan cara yang tidak akurat.

Sumber: Tribunnews.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved