Kamis, 14 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

PNBP Sertifikasi: Di Mana Batas Kehadiran Negara?

BNSP gelar uji publik tarif PNBP sertifikasi kompetensi kerja, membuka partisipasi publik & sorotan keadilan kebijakan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Glery Lazuardi
HO/IST
Hari Wijaya 

Hari Wijaya

Ketua Perkumpulan Sertifikasi Profesi Indonesia

Riwayat Pendidikan 

Sekolah Tinggi Keguruan Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial

Pengalaman Kerja

2018-2023 Direktur PT Fuji Bijak Prestasi

2021-2023 Direktur LSP Norma Ketenagakerjaan Indonesia

2023-2024 Now Komisaris PT Daya Eduvokasi Musantara

Domisili di Bekasi, Jawa Barat

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) saat ini menyelenggarakan Survei Uji Publik atas usulan penetapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan sertifikasi kompetensi kerja. 

Secara prosedural, langkah ini patut diapresiasi karena membuka ruang partisipasi publik. Namun secara kebijakan, isu yang mengemuka tidak semata-mata menyangkut besaran tarif, melainkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah sertifikasi kompetensi kerja memang tepat dijadikan objek PNBP, dan sampai di mana batas kehadiran negara dalam pembiayaannya?

BNSP menyampaikan bahwa pengenaan PNBP tidak dapat dilepaskan dari keterbatasan anggaran negara. Alasan ini bersifat faktual. Namun dalam perspektif kebijakan publik, keterbatasan fiskal tidak dapat dijadikan justifikasi otomatis untuk mengalihkan tanggung jawab negara kepada masyarakat, terlebih untuk layanan yang bersifat strategis dan ditetapkan melalui regulasi.

Batasan PNBP dalam Kerangka Regulasi

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak memberikan rambu yang jelas. Pasal 3 ayat (1) memang membuka ruang pemungutan PNBP atas layanan tertentu. Namun Pasal 4 ayat (2) secara tegas mengamanatkan bahwa penetapan PNBP harus memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan kemampuan masyarakat.

Sertifikasi kompetensi kerja—khususnya pada sektor ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan pengawasan norma—bukanlah layanan sukarela. Ia diwajibkan oleh regulasi sebagai instrumen negara untuk menjamin mutu, keselamatan, dan kepatuhan. Ketika kewajiban tersebut kemudian dikenai PNBP tanpa diferensiasi, muncul risiko pelanggaran terhadap asas keadilan yang justru dilindungi oleh UU PNBP itu sendiri.

Lebih jauh, rezim hukum ketenagakerjaan, termasuk regulasi pasca-Omnibus Law, menegaskan bahwa pembinaan dan pengembangan kompetensi tenaga kerja merupakan tanggung jawab negara. Dalam konteks ini, sertifikasi adalah alat negara untuk menjalankan mandat tersebut, bukan layanan tambahan yang bersifat komersial.

Sertifikasi sebagai Hak Tenaga Kerja

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved