Tribunners / Citizen Journalism
Ketika Dokter Berhadapan dengan Hukum: Di Mana Perlindungan Profesi dalam UU Kesehatan Baru?
Kasus dokter jadi tersangka membuka celah lemahnya perlindungan hukum profesi medis dalam UU Kesehatan baru dan kewenangan MDP.
FX Wikan Indarto
- Dokter spesialis anak di RS Panti Rapih Yogyakarta
- Dekan FK Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY)
- Alumnus S3 UGM
Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara serta tersangka seorang dokter spesialis anak di RSUD Depati Hamzah, ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis (20/11/2025).
Pelimpahan kasus dilakukan kepolisian setelah berkas perkara terkait kasus tindak pidana kesehatan dinyatakan lengkap atau P21.
Profesi dokter cukup sering menghadapi sengketa hukum. Ada berbagai penyebab, tetapi salah satu yang utama adalah karena perlindungan hukum atas profesi dokter tidaklah rinci. Apa yang sebaiknya dilakukan?
Status tersangka ini ditetapkan setelah terbitnya rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP). Peran MPD untuk dokter adalah menegakkan disiplin profesi, mengawasi etika, dan memberikan sanksi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
MDP bertugas menerima dan memverifikasi pengaduan, melakukan investigasi, menyelenggarakan sidang disiplin, serta memberikan rekomendasi tindakan terhadap pelanggaran tersebut.
Pada era sebelumnya, Majelis Kehormatan Disiplin Profesi Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang menangani masalah ini. Sedangkan MDP merupakan lembaga baru yang dibentuk berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perbedaan utama adalah kewenangan MDP yang kini dapat memberikan rekomendasi untuk proses hukum pidana maupun perdata.
MDP telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa dokter tersebut telah melanggar standar profesi sebagai dokter spesialis anak. Alasannya adalah dokter tersebut tidak pernah bertemu dan memeriksa langsung kondisi pasien. Perannya sebatas memberi arahan medis sesuai prosedur konsultasi spesialis.
Kemudian rekomendasi itu berlanjut menjadi penetapan tersangka oleh Polda Bangka Belitung. Meskipun dokter tersebut telah mengajukan uji materi UU No.17/2023 tentang Kesehatan terutama Pasal 307 yang berkorelasi dengan kewenangan MDP atas keputusan yang merugikan dirinya, tetapi Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberikan keputusan yang bersifat final dan mengikat, agar profesi dokter mendapat perlindungan hukum yang lebih rinci.
Michel Daniel Mangkey dalam ejournal Unsrat Vol. II/No. 8/Sep-Nov/2014, menjelaskan tentang ‘Lex et Societatis’. Dokter yang telah melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Terdapat beberapa hal yang menjadi alasan peniadaan hukuman terhadap dokter, yaitu : resiko pengobatan, kecelakaan medik, tanpa unsur kelalaian, aturan minor yang dapat diabaikan, kesalahan dalam penilaian (error of (in) judgment), Volenti non fit iniura atau asumsi atas risiko, dan Res Ipsa Loquitur. Namun demikian, pada praktiknya sebagian hal tersebut sangat sulit, rumit, dan menyita waktu, tenaga dan konsentrasi dokter dalam perumusannya.
Sebaliknya, perlindungan hukum untuk profesi notaris, jauh lebih jelas, nyata, dan rinci, sebagaimana dituliskan oleh Mariyantini pada ejournal Undip vol 4, no 1 tahun 2013. Perlindungan hukum terhadap notaris ketika terjadi sengketa di pengadilan, telah diatur pada Pasal 66 Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dalam hal memberikan kesaksian, seorang notaris tidak dapat mengungkapkan akta yang dibuatnya, baik sebagian maupun keseluruhannya, untuk merahasiakan semua hal yang diberitahukan kepadanya, karena akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris, merupakan suatu alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
Notaris hanya merumuskan keterangan dan pernyataan yang diperolehnya dari para penghadap. Notaris tidak hanya berhak untuk bicara, tetapi mempunyai kewajiban untuk tidak bicara. Kewajiban tersebut mengesampingkan kewajiban umum yang tercantum dalam Pasal 1909 ayat (1) KUHPerdata, karena adanya hak ingkar dari profesi notaris, sebagai konsekuensi dari adanya kewajiban merahasiakan sesuatu yang diketahuinya.
Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan MA No 702K/Sip/1973, menyatakan bahwa notaris fungsinya hanya mencatatkan atau menuliskan, apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap notaris tersebut. Tidak ada kewajiban bagi notaris untuk menyelidiki secara materil, terkait apa yang dikemukakan oleh penghadap di hadapan notaris tersebut.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-dokter-675755.jpg)