Jumat, 15 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Hutan, Tanah, dan Warga yang Hidup di Antara Garis

Konflik agraria di kawasan hutan hampir selalu berangkat dari situasi yang sama: negara membawa peta, warga telah lebih dulu hadir dengan kehidupan.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews.com
KONFLIK AGRARIA - Azis Subekti, Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Partai Gerindra sekaligus Anggota Pansus Reforma Agraria DPR RI. 

Ketika legalitas bertemu akses, reforma agraria berubah dari dokumen menjadi sumber penghidupan.

Namun keberhasilan-keberhasilan ini juga menyoroti sisi gelap yang belum selesai. Masih banyak desa di kawasan hutan yang hidup dalam status menggantung—menunggu verifikasi, menunggu sinkronisasi kebijakan, menunggu keputusan lintas kementerian yang sering berjalan dengan logika masing-masing.

Ketidaksambungan antara kebijakan pertanahan, kehutanan, dan penataan ruang masih menjadi sumber ketidakpastian baru, termasuk dalam pengakuan wilayah adat yang secara tata ruang berada di luar kawasan hutan tetapi secara administratif diperlakukan sebaliknya.

Di titik ini, reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah sertipikat yang terbit. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah tanah itu benar-benar memberi rasa aman dan masa depan.

Tanpa penataan akses—modal, pendampingan, dan pasar—legalisasi tanah hanya memindahkan konflik ke bentuk lain yang lebih sunyi, lebih personal, dan lebih sulit dideteksi.

Upaya melibatkan masyarakat sipil dan membangun kolaborasi lintas pemangku kepentingan adalah langkah maju.

Tetapi kolaborasi akan kehilangan makna jika berhenti pada rapat dan forum. Ia menuntut keterbukaan data, ukuran keberhasilan yang jelas, dan keberanian menertibkan ego sektoral yang selama ini justru memperpanjang konflik.

Pada akhirnya, konflik agraria di kawasan hutan bukan soal memilih antara menjaga hutan atau membela warga. Ia adalah soal menata ulang relasi negara dengan ruang hidup rakyatnya.

Hutan tidak harus dikorbankan demi keadilan, dan keadilan tidak seharusnya ditegakkan dengan mengorbankan manusia.

Reforma agraria, jika ingin bertahan sebagai kebijakan yang bermakna, perlu diperlakukan seperti menata ulang rumah tua: bukan dengan merobohkan seluruh bangunan, melainkan dengan memahami struktur lama, memperbaiki yang rapuh, dan memastikan penghuninya tetap memiliki ruang untuk hidup dengan layak.

Negara yang mampu melakukan itu bukan negara yang lemah, melainkan negara yang matang—yang tahu bahwa keadilan tidak selalu lahir dari ketegasan semata, tetapi dari keberanian untuk memahami.

Sumber: Tribunnews.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved