Tribunners / Citizen Journalism
Pasal 33 KUHP Baru: Mengapa Aparat Tidak Boleh Mendahului Hakim
penjambretan di Yogyakarta yang berujung pada meninggalnya pelaku setelah dikejar oleh suami korban menyisakan perdebatan hukum.
Justru dalam perkara yang secara moral terasa “abu-abu”, pengadilan adalah forum yang paling sah dan paling aman.
Di sanalah seluruh konteks diuji secara terbuka: apakah pengejaran tersebut merupakan reaksi spontan karena guncangan psikologis, apakah terdapat hubungan kausal yang langsung antara tindakan pengejaran dan kematian pelaku, serta apakah keadaan tersebut memenuhi unsur daya paksa dalam pengertian hukum pidana.
Pasal 33 KUHP tidak dimaksudkan sebagai “jalan pintas” untuk menghentikan perkara, melainkan sebagai instrumen yudisial agar hakim memiliki dasar normatif yang kuat untuk membebaskan seseorang dari pidana tanpa harus meniadakan perbuatannya.
Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap memiliki ruang etik yang luas.
Penyidik dan jaksa wajib memastikan tersangka diperlakukan secara manusiawi, proporsional, dan berkeadilan.
Penahanan harus diuji ketat, komunikasi publik harus menenangkan, dan pendekatan empatik harus dikedepankan.
Namun semua itu tidak boleh berubah menjadi pengambilalihan kewenangan hakim.
Adapun gagasan penyelesaian melalui restorative justice juga perlu ditempatkan secara jujur.
Dalam perkara yang berakibat pada meninggalnya seseorang dan bukan delik aduan, restorative justice tidak memiliki dasar hukum untuk diterapkan.
Memaksakannya justru akan menimbulkan preseden buruk dan ketidakpastian hukum.
Kasus dj Yogyakarta ini sejatinya menjadi ujian kedewasaan kita dalam memahami hukum pidana baru.
KUHP baru tidak dimaksudkan untuk melemahkan proses hukum, tetapi untuk memperhalus hasil akhirnya melalui peran hakim.
Belas kasih tidak ditempatkan di hulu proses, melainkan di hilir—di ruang sidang, melalui pertimbangan hukum yang terbuka dan dapat diuji.
Dalam negara hukum, empati harus berjalan bersama prosedur. Dan keadilan, betapapun kompleks dan emosional perkaranya, tidak boleh diputuskan di luar pengadilan.
Pada akhirnya, Pasal 33 KUHP baru harus dibaca sebagai penguat peran hakim, bukan sebagai alasan untuk memendekkan proses hukum.
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/irjen-umar-surya-fana.jpg)