Kamis, 28 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Pasal 33 KUHP Baru: Mengapa Aparat Tidak Boleh Mendahului Hakim

penjambretan di Yogyakarta yang berujung pada meninggalnya pelaku setelah dikejar oleh suami korban menyisakan perdebatan hukum.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
Dok Pribadi
Irjen Pol. Dr. H. Umar Surya Fana, S.H., S.I.K., M.H. Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri. 

Negara hukum tidak bekerja dengan rasa iba semata, tetapi dengan mekanisme yang menjamin keadilan diuji secara terbuka.dan bertanggung jawab.  

Ketika empati mendorong aparat untuk mendahului pengadilan, yang terancam bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga legitimasi keadilan itu sendiri. 

Dalam perkara yang menggugah emosi publik sekalipun, negara tidak boleh tergelincir menjadi negara simpati; ia harus tetap berdiri sebagai negara hukum, tempat palu hakim—bukan opini, bukan tekanan, dan bukan niat baik—yang menentukan apakah seseorang patut dipidana atau justru dilindungi oleh hukum.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved