Rabu, 3 Juni 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Angkutan Jalan Perintis: Menggapai Pelosok, Mensejahterakan Negeri

Angkutan Jalan Perintis hadir tingkatkan layanan, jamin keselamatan, dan dorong konektivitas berkelanjutan.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
HO/IST
ANGKUTAN JALAN PERINTIS - Perintis bukan sekadar transportasi, tapi denyut pemerataan pembangunan di pelosok negeri. 

Sejumlah kendala dalam operasioanal bus perintis, seperti akses sulit (masih banyak ditemukan jalan rusak), keterbatasan sarana prasarana, cuaca ekstrem, jumlah penduduk sedikit dan tersebar, permintaan penumpang rendah, biaya operasional tinggi, ketergantungan pada subsidi pemerintah, kurangnya SDM lokal terampil terutama (teknik dan operasi), proses kontrak perintis sering single year (tahunan), monitoring dan evaluasi sulit, keterbatasan jaringan internet.

Terbuka peluang untuk mengembangkan angkutan jalan perintis menggunakan kendaraan listrik (electric vehicle) karena kesulitan mendapatkan mendapatkan solar sebagai bahan bakar bus perintis.

Inovasi layanan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Desember 2025) melakukan inovasi pelayanan untuk efektivitas efektivitas program terhadap angkutan jalan perintis. Pertama, tahun 2026, pemilihan penyedia layanan Angkutan Jalan Perintis direncanakan melalui Katalog elektronik (e-Katalog) pada laman https://katalog.inaproc.id/ guna mendukung proses pengadaan yang lebih efektif dan efisien.

Kedua, layanan angkutan jalan perintis terus dikembangkan secara terintegrasi dengan angkutan penyeberangan perintis dan penerbangan perintis. Integrasi ini memperkuat konektivitas nasional dan membuka akses transportasi yang lebvih andal bagi wilayah 3T, sebagai wujud komitmen Kementerian Perhubungan dalam mendorong pemerataan pembangunan.

Ketiga, penerapan kontrak tahun jamak (multi years contrack) yang direncanakan ke depannya memberikan kepastian berusaha bagi operator. Skema ini diharapkan mendorong peremajaan armada, meningkatkan kualitas layanan, dan menjamin keberlanjutan angkutan jalan perintis.

Keempat, penyeragaman mekanisme verifikasi pembayaran dan kontrak dalam proses serta dilakukan untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan kejelasan pelaksanaan layanan. 

DIPA Kementerian Keuangan

Anggaran operasional bus perintis selama ini masuk DIPA Kementerian Perhubungan (40 persen total subsidi transportasi), sedangkan sisanya (60 persen) dikelola Kementerian Keuangan (untuk kereta api dan laut). Disarankan agar 100 persen subsidi transportasi dipindahkan ke DIPA Kementerian Keuangan untuk memastikan operasional Kementerian Perhubungan berjalan lancar, mengingat subsidi ini bertujuan memenuhi mobilitas dasar masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kayu dipahat menjadi titian, Untuk melintas di sungai tenang. Bukti nyata kehadiran kalian, Warga perbatasan pun ikut senang

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved