Tribunners / Citizen Journalism
Agrinas Palma dan Transparansi Tata Kelola
DALAM setiap pidatonya, Presiden Prabowo Subianto hampir tidak pernah absen mendengungkan amanat Pasal 33 UUDNRI 1945 dengan berapi-api.

DALAM setiap pidatonya, Presiden Prabowo Subianto hampir tidak pernah absen mendengungkan amanat Pasal 33 UUDNRI 1945 dengan berapi-api.
Beliau berulang kali menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Semangat inilah yang menjadi ruh di balik transformasi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Namun, di balik narasi besar mengembalikan kedaulatan sumber daya alam, muncul pertanyaan mendasar apakah penguatan peran negara ini dibangun di atas fondasi kepastian hukum, atau justru sedang membuka pintu bagi ketidakpastian baru yang berisiko bagi iklim investasi?
Berkaca pada Venezuela
Pengalaman pahit Venezuela memberikan pelajaran berharga mengenai risiko nasionalisasi yang mengabaikan kaidah hukum.
Di era kejayaannya, negara tersebut mencaplok berbagai aset strategis seperti minyak bumi dengan tameng kedaulatan, namun melakukannya melalui perubahan kebijakan dan perubahan kontrak secara sepihak.
Hasilnya bukan kemandirian, melainkan gelombang gugatan arbitrase internasional dan runtuhnya kepercayaan investor global. Lebih ironis lagi, kinerja sektor strategis tersebut justru terjun bebas akibat manajemen yang terlalu politis dan minimnya investasi asing.
Nasionalisasi yang dimaksudkan untuk memperkuat negara justru berakhir dengan kegagalan akibat rusaknya reputasi hukum.
Selain berkaca pada Venezuela, Indonesia sebenarnya memiliki memori kelam pada sejarah nasionalisasi industri gula tahun 1957.
Pernah menjadi eksportir gula terbesar kedua di dunia pada dekade 1930-an, industri gula kita justru layu setelah diambil alih oleh negara tanpa diikuti dengan modernisasi teknologi dan manajemen profesional.
Akibatnya, pabrik-pabrik gula yang dahulu berjaya kini banyak yang menjadi monumen usang, dan Indonesia justru berbalik menjadi salah satu importir gula terbesar di dunia.
Kegagalan masa lalu ini menjadi bukti nyata bahwa sekadar "menguasai" aset melalui tangan negara tidaklah cukup. Tanpa tata kelola yang kompetitif dan profesional, nasionalisasi justru bisa menjadi jalan menuju kehancuran.
Di Indonesia, implementasi semangat Pasal 33 UUDNRI 1945, melalui Agrinas Palma kini mulai menuai kritik tajam terkait aspek transparansi dan legalitas operasionalnya.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kebun-sawit-Agrinas-OK.jpg)