Sabtu, 11 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Agrinas Palma dan Transparansi Tata Kelola

DALAM setiap pidatonya, Presiden Prabowo Subianto hampir tidak pernah absen mendengungkan amanat Pasal 33 UUDNRI 1945 dengan berapi-api. 

Editor: Choirul Arifin
HO/IST/dok. Agrinas
FOKUS KE SAWIT - Kebun kelapa sawit yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Agrinas merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berfokus pada sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan. 

Meskipun mengemban misi negara, entitas ini disinyalir beroperasi tanpa landasan perizinan yang sah, mulai dari KKPR (Izin Lokasi), Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lingkungan, hingga Pelepasan Kawasan Hutan dan Hak Guna Usaha (HGU).

Mengelola lahan strategis tanpa dokumen hukum yang lengkap bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga menciptakan preseden buruk bahwa negara boleh menabrak aturan yang dibuat sendiri.

Tanpa perizinan yang jelas, operasional Agrinas Palma berdiri di atas fondasi yang sangat rentan digugat di dalam negeri maupun diboikot di luar negeri.

Pengambilan lahan yang sudah bersertifikat HGU atas dasar penertiban kawasan hutan menimbulkan persepsi negatif bahwa Indonesia merupakan negara yang tidak ramah investasi karena mengabaikan kepastian hukum.

Praktik pengambilalihan areal yang telah diterbitkan sertifikat tanpa penyelesaian hak maupun prosedur hukum yang adil ini terasa lebih kejam daripada penerapan asas Domein Verklaring era kolonial Belanda yang masih menghormati hak atas tanah. 

Perlu dicatat bahwa pengambilalihan kebun sawit melanggar asas pemisahan horizontal, di mana kepemilikan atas tanah secara hukum terpisah dari benda-benda atau tanaman yang ada di atasnya.

Meskipun negara merasa berhak atas tanahnya (karena klaim penunjukan kawasan hutan), negara tidak bisa otomatis mengambil tanaman sawitnya tanpa proses ganti rugi, karena keduanya adalah objek hukum yang berbeda.

Tidak Efisien Mengelola Lahan

Kecurigaan publik semakin tinggi jika melihat efisiensi pengelolaannya yang dinilai jauh dari standar profesional.

Dengan proyeksi lahan yang diberikan secara bertahap mencapai 1,7 juta hektare dengan luas tertanam hanya 774 ribu hektare (berdasarkan keterangan Agrinas Palma), perseroan ini hanya mampu membukukan keuntungan bersih sekitar Rp1,6 triliun dan menyumbangkan ke kas negara hanya sebesar Rp 530 miliar.

Secara matematis, angka ini sangat jomplang karena keuntungan tersebut hanya setara dengan hasil pengelolaan sekitar 64 ribu hektare lahan jika menggunakan asumsi keuntungan rata-rata perkebunan kelapa sawit sebesar Rp25 juta per hektare per tahun. 

Sebagai perbandingan, jika menggunakan tarif dalam Penjelasan Pasal 110B ayat (2) UU No. 18/2013 jo UU No. 6/2023, misal dengan tarif paling rendah sebesar Rp 5 juta per hektare per tahun, maka Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas lahan 1,7 juta hektare mencapai Rp 8,5 triliun per tahun.

Jika menggunakan asumsi luas yang tertanam 774ribu hektare, maka PNBP yang diperoleh negara sebesar Rp 3,87 triliun per tahun.

Muncul pertanyaan besar mengenai produktivitas lahan jutaan hektare tersebut. Apakah terjadi inefisiensi masif maupun kebocoran pengelolaan lahan, ataukah ada ketimpangan dalam tata kelola arus kasnya?

Karena itu, diperlukan audit investigatif yang menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta “Tor Monitor” dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendeteksi adanya potensi praktik korupsi maupun penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan lahan tersebut.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved