Tribunners / Citizen Journalism
Agrinas Palma dan Transparansi Tata Kelola
DALAM setiap pidatonya, Presiden Prabowo Subianto hampir tidak pernah absen mendengungkan amanat Pasal 33 UUDNRI 1945 dengan berapi-api.
Publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai status definitif lahan, mana yang telah dikelola secara efektif, mana yang masih terjebak dalam sengketa, mana yang dikelola mandiri, serta mana yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga (KSO).
Transparansi pelaku KSO sangat krusial agar orientasi mereka bukan hanya mengeruk hasil tanpa memedulikan keberlanjutan. Kebun sawit berbeda dengan tambang karena butuh pemupukan dan perawatan rutin.
Jika mitra KSO hanya mengejar keuntungan instan dengan memanen habis tanpa pemeliharaan layak, maka jutaan hektare lahan tersebut akan rusak dan tidak produktif lagi, yang pada akhirnya justru merugikan negara.
Presiden Prabowo sering berpidato bahwa pemberantasan korupsi kerap mendapat serangan balik dari “sekelompok Garong”.
Namun, ujian sesungguhnya adalah memastikan korupsi tidak terjadi di depan mata melalui kebijakan yang beliau buat sendiri, seperti pengelolaan lahan oleh Agrinas Palma, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih dan Danantara.
Negara tetap dapat mengambil peran besar melalui BUMN, asalkan dilengkapi dengan prosedur dan penyelesaian yang adil, legalitas perizinan, serta tata kelola perusahaan yang diisi oleh profesional, bukan sekadar titip jabatan.
Tanpa transparansi tata Kelola dan manajemen yang profesional, Agrinas Palma justru akan menjadi titik korupsi baru yang dapat merusak dan meruntuhkan industri sawit nasional.
- Artikel ini sepenuhnya pendapat pribadi penulis.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kebun-sawit-Agrinas-OK.jpg)