Selasa, 14 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Iran Vs Amerika Memanas

Bayang-bayang Hukum di Atas Langit Timur Tengah

Dalam konteks AS–Iran–Israel, klaim tindakan militer dilakukan demi mencegah ancaman atau melindungi orang sering kali tidak sejalan dengan fakta

Editor: Sanusi
HO/IST/Tangkap Layar/Khaberni
BOM ISRAEL - Asap hitam membumbung saat rudal dari serangan udara Israel menghantam sebuah lokasi di Teheran, Iran, Jumat (13/3/2026). Iran membalas dengan melancarkan gelombang serangan baru yang menyasar hampir setiap wilayah pendudukan Israel. 

Dalam praktik, istilah ini sering dipakai secara selektif: di satu tempat, penderitaan manusia dijadikan alasan untuk bertindak; di tempat lain, penderitaan yang sama diabaikan karena tidak sejalan dengan kepentingan strategis. 

Dalam konteks AS–Iran–Israel, klaim bahwa tindakan militer dilakukan demi mencegah ancaman atau melindungi orang sering kali tidak sejalan dengan fakta di lapangan: korban sipil meningkat, sekolah dan fasilitas medis terkena serangan, dan rasa aman justru semakin menjauh. Di sinilah etika hukum menuntut kejujuran: bila tindakan yang diklaim “kemanusiaan” justru memperbesar tragedi kemanusiaan, maka istilah itu telah kehilangan makna moralnya.

Angka-angka membantu kita memahami pola, tetapi statistik tidak pernah menangkap seluruh cerita. Laporan-laporan internasional menyebut ribuan orang mengungsi, ratusan tewas, dan banyak yang terluka dalam eskalasi kekerasan di kawasan ini. Di balik angka-angka itu ada kehidupan yang tidak pernah masuk ke dalam resolusi PBB atau pernyataan pers kementerian luar negeri.

Seorang ibu yang kehilangan anaknya di sebuah serangan udara tidak akan pernah membaca pasal 51 Piagam PBB; yang ia tahu hanyalah bahwa langit yang dulu biasa ia pandang kini menjadi sumber ketakutan. Seorang mahasiswa hukum di Teheran, Tel Aviv, atau Washington mungkin membaca doktrin jus in bello dan bertanya-tanya bagaimana mungkin prinsip proporsionalitas dan diskriminasi target bisa berdampingan dengan gambar-gambar rumah sakit yang hancur. Bagi banyak orang, konflik ini bukan soal “tatanan internasional”, tetapi soal apakah mereka bisa tidur tanpa takut rudal jatuh di malam hari.

Baca juga: Mengapa AS menyerang Pulau Kharg milik Iran?

Kita mudah melupakan adanya manusia di balik kebijakan. Ketika kita berbicara tentang “pelanggaran jus in bello oleh semua pihak”, itu bukan sekadar kalimat dalam laporan akademik. Itu berarti ada serangan terhadap infrastruktur sipil, penggunaan senjata yang tidak proporsional, serangan balistik yang indiscriminatif, dan praktik penahanan serta penyiksaan yang menghancurkan kehidupan individu satu per satu. 

Tidak ada pihak yang benar-benar bisa mengklaim moral high ground ketika semua terlibat dalam praktik yang melanggar hukum perang. Pelanggaran oleh satu pihak tidak pernah membenarkan pelanggaran oleh pihak lain, tetapi dalam logika konflik, balas dendam sering kali lebih kuat daripada komitmen terhadap norma. Di sinilah etika hukum diuji: apakah kita berani mengatakan bahwa “sekutu” kita juga melanggar hukum, atau kita hanya berani bersuara ketika pelakunya adalah “musuh”?

Jika kita melangkah sedikit lebih jauh, kita akan melihat bahwa konflik ini juga menciptakan risiko etika-struktural yang lebih dalam. Setiap kali negara kuat bertindak tanpa mandat, mereka mengirim pesan bahwa aturan bisa dinegosiasikan jika kekuatan cukup besar. Ini menciptakan moral hazard geopolitik: negara lain belajar bahwa selama mereka cukup kuat atau cukup terlindungi oleh aliansi, mereka juga bisa menafsirkan hukum sesuka hati. 

Dalam jangka panjang, ini bukan hanya soal AS, Iran, atau Israel; ini soal bagaimana publik global memandang hukum internasional. Ketika PBB tampak tak berdaya, ketika resolusi dilanggar tanpa konsekuensi berarti, ketika veto digunakan untuk melindungi kepentingan sendiri, kepercayaan pada tatanan internasional perlahan terkikis. Hukum yang kehilangan kepercayaan publik akan sulit dipertahankan, bahkan jika teksnya tetap sama.

Orang sering bertanya: “Lalu apa gunanya semua ini? Apa gunanya belajar jus ad bellum dan jus in bello jika pada akhirnya negara kuat tetap melakukan apa yang mereka mau?” Pertanyaan itu tidak mudah dijawab tanpa jatuh ke dalam sinisme. Mungkin di sinilah kita perlu membedakan antara kegagalan praktik dan pentingnya prinsip. 

Fakta bahwa norma dilanggar tidak otomatis membuat norma itu tidak penting. Justru sering kali pelanggaran itulah yang menunjukkan betapa pentingnya norma tersebut. Larangan penggunaan kekuatan, perlindungan warga sipil, kewajiban menyelesaikan sengketa secara damai—semua ini mungkin tampak lemah di hadapan rudal dan drone, tetapi tanpa itu, kita hanya punya dunia di mana kekuatan adalah satu-satunya bahasa yang diakui.

Pada akhirnya, persoalan ini lebih besar dari sekadar konflik antara tiga negara. Ini bukan hanya tentang siapa yang menembak siapa, atau siapa yang memulai eskalasi. 

Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar tentang apa arti hukum dalam dunia yang diatur oleh kekuasaan, tentang sejauh mana kita bersedia membiarkan “kepentingan nasional” menggerus komitmen terhadap kemanusiaan, dan tentang apakah kita masih percaya bahwa ada batas moral yang tidak boleh dilampaui, bahkan dalam perang. 

Barangkali di sinilah kita diingatkan bahwa tugas kuliah hukum bukan hanya menjelaskan teks, tetapi juga menjaga agar teks itu tetap terhubung dengan martabat manusia yang ingin dilindunginya. Pertanyaannya sekarang bukan apakah konflik seperti ini akan berulang—sejarah menunjukkan bahwa kemungkinan itu selalu ada. 

Pertanyaannya adalah sejauh mana kita, sebagai komunitas intelektual dan sebagai warga dunia, berani terus mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang membuat kekuasaan merasa tidak nyaman, bahkan ketika langit masih dipenuhi bayang-bayang pesawat tempur.

 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved