Tribunners / Citizen Journalism
Pak Juwono Sudarsono, ALKI dan Keculasan Iran
Perjalanan hidup mantan Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2004–2009, Juwono Sudarsono telah paripurna.
Oleh: Algooth Putranto
Director of Community Evident Institute
Perjalanan hidup mantan Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2004–2009, Juwono Sudarsono telah paripurna.
Meskipun sipil, beliau dimakamkan secara militer di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Minggu (29/3/2026).
Prosesi pemakaman dipimpin langsung oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai bentuk penghormatan terakhir atas jasa beliau dalam bidang pertahanan.
Pak Juwono adalah Menhan pada era pemerintahan Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebagai kuli tinta, saya cukup intens menguber beliau saat terjadi pembajakan MV Sinar Kudus, kapal kargo berbendera Indonesia milik PT Samudera Indonesia Tbk.
Kapal ini dibajak perompak Somalia pada Maret 2011 saat mengangkut feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan tujuan akhir Rotterdam, Belanda.
Pembajakan MV Sinar Kudus yang terjadi pada 16 Maret 2011 adalah isu besar menjelang KTT Asean ke-19 pada 4-8 Mei 2011 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.
Peristiwa MV Sinar Kudus adalah kasus pembajakan pertama terhadap kapal dagang Indonesia di lepas pantai Somalia.
Selain Pak Juwono, dua tokoh lain yang juga saya kejar adalah Menhan saat itu, Purnomo Yusgiantoro dan Pak Hasjim Djalal, diplomat Indonesia dan ahli hukum laut internasional.
Pertanyaan saya kepada ketiganya sederhana: apakah operasi militer dimungkinkan?
Secara terpisah ketiganya sepakat tidak mau dikutip namun menjelaskan operasi pembebasan secara militer dimungkinkan karena Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki kemampuan itu, namun tindakan itu terhambat peraturan.
Ketiganya secara sabar menjelaskan lampu hijau operasi pembebasan MV Sinar Kudus cukup alot karena belum adanya ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI di luar yurisdiksi nasional.
Selebihnya penyelesaian MV Sinar Kudus, maaf saja tidak jelas.
Apakah terjadi aksi pembebasan secara heroik seperti yang diklaim TNI ataukah justru Samudera Indonesia membayar tebusan. Singkatnya MV Sinar Kudus bebas pada 1 Mei 2011.
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dr-algooth-putranto-1.jpg)