Sabtu, 18 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Merger BUMN dan Inflasi Komisaris

Dony Oskaria tengah memimpin restrukturisasi besar-besaran dengan target merampungkan merger 15 BUMN logistik dan konsolidasi BUMN karya

Editor: Dodi Esvandi
HO/IST
Adi Prihanisetyo, Pengajar dan Peneliti Akuntansi 

Bagaimana dengan akademisi? Ada potensi memunculkan gap antara teori dan praktek. Akademisi kuat dikonsep teori, tetapi tidak semua terbiasa dengan tekanan keputusan bisnis riil, tidak semua punya pengalaman mengelola risiko korporasi besar. Akibatnya pengawasan bisa terhenti di level normatif.

Penulis menilai, masalahnya bukan pada profesi, tapi kapasitas dan peran. Yang diuji bukan profesinya, tetapi kemampuan membaca laporan keuangan, memahami risiko bisnis, independensi dari kepentingan. 

Ketika kompleksitas bisnis BUMN semakin tinggi, kelemahan ini menjadi krusial, pengawasan kehilangan daya gigit, peran komisaris bergeser dari pengendali menjadi pelengkap struktur. Di titik ini muncul paradoks yang sulit diabaikan. 

Pada satu sisi pemerintah mendorong BUMN untuk menjadi “national champion”, namun di sisi lain, struktur pengawasan tetap gemuk, bahkan membuka peluang baru untuk redistribusi posisi.

Harus diingat, investor tidak melihat besar kecilnya perusahaan tetapi kualitas tata kelolanya, karena perusahaan besar tanpa tata kelola yang kuat justru dianggap berisiko. Jika kita melihat hilirisasi seperti bagian yang disebutkan dalam paket ekonomi 2025, hilirisasi berhasil bukan karena perusahaan besar semata, tetapi karena tata kelolanya disiplin, kebijakan yang dibuat bersifat pasti dan minimnya intervensi non-bisnis. 

Perusahaan kelas dunia tidak dibangun oleh kebijakan publik yang dipaksakan untuk dieksekusi dengan logika korporasi. BUMN di Amerika Serikat, Korea Selatan, Inggris struktur pengawasanya justru dijaga tetap ramping dengan penekanan pada kompetensi dan independensi. 

Korea Selatan yang terkenal dengan produk ponselnya Samsung dan produk mobilnya Hyundai dihasilkan dari sektor swasta bukan BUMN mereka. Karena BUMN di Korea Selatan didorong untuk fokus pada sektor strategis, yang mana struktur governancenya lebih ramping.

Target merger BUMN yang harus selesai tahun ini terkesan terlalu dipaksakan, jika pemerintah (Danantara) hanya fokus untuk menjadikan besar BUMN secara aset, mengabaikan bahwa merger juga tetap membawa konflik kepentingan. 

Kursi komisaris bisa diberikan kepada tim sukses, politisi atau figur yang berjasa secara politik. Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah. Jangan sampai cerita lama,  kursi yang semula berada di entitas lama tidak hilang, melainkan dipindahkan ke holding, subholding, atau anak usaha. 

Dalam skema seperti ini, slogan “national champion” hanya terjadi di atas kertas, sementara struktur kekuasaan tetap terpelihara dalam bentuk yang lebih tersebar. Oleh karena itu, merger BUMN seharusnya tidak fokus pada penggabungan entitas bisnisnya saja, tetapi juga melakukan reformasi governancenya juga. 

Penataan ulang struktur komisaris secara ketat dan berbasis kebutuhan, penguatan mekanisme seleksi berbasis kompetensi bukan afiliasi, pembatasan rangkap jabatan dan konflik kepentingan, evaluasi kinerja komisaris yang transparan dan terukur serta bisa diakses informasinya secara mudah oleh masyarakat. 

Keputusan strategis di holding, risk management terpusat dan audit terintegrasi. Paket ekonomi 2025 menaruh harapan besar pada BUMN, sebagai motor investasi dan hilirisasi. Namun tanpa pembenahan yang serius pada aspek tata kelola, agenda besar ini berisiko tersandera dari dalam. 

BUMN bisa menjadi tumbuh besar, tetapi tanpa disipln governance, BUMN akan menjadi raksasa dengan kaki yang rapuh. alih-alih menyelesaikan masalah BUMN di masa lalu, lemahnya pengawasan, yang terjadi kesalahan direksi dianggap sebagai kerugian negara.  

Paket Ekonomi 2025 akan jadi titik balik atau justru memperparah, tergantung satu hal. Apakah Pemerintah (Danantara) berani menyederhanakan struktur atau tetap menikmati kompleksitasnya? Jangan sampai muncul kembali kasus Indofarma

Sumber: Tribunnews.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved