Tribunners / Citizen Journalism
Penguatan Kompolnas Melalui Revisi UU Kepolisian
Dengan argumen bahwa Kompolnas adalah bagian integral dari ekosistem kelembagaan Polri.
Ini bukan berarti Kompolnas harus terlibat dalam operasional sehari-hari kepolisian, tetapi akses terhadap data kinerja, laporan evaluasi, dan rencana strategis adalah prasyarat minimal agar pengawasan dapat dilakukan secara bermakna dan berbasis fakta.
Dalam konteks yang lebih luas, perdebatan mengenai regulasi Kompolnas tidak dapat dilepaskan dari pemahaman tentang peran strategis Polri itu sendiri.
Polri mengemban dua mandat utama yang saling melengkapi: sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta sebagai gerbang utama bagi penegakan hukum di Indonesia.
Kedua mandat ini menempatkan Polri pada posisi yang sangat sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan posisi yang demikian sentral, mekanisme pengawasan yang efektif terhadap Polri bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan sebuah imperatif demokratis.
Kompolnas, apabila diperkuat dengan tepat dan dikoordinasikan dengan baik, dapat menjadi instrumen yang memastikan bahwa Polri menjalankan kedua mandatnya tersebut secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi.
Implikasi Kebijakan dan Rekomendasi
Perdebatan antara pembentukan UU baru versus integrasi ke dalam UU Kepolisian yang sudah ada membawa implikasi kebijakan yang signifikan bagi masa depan tata kelola kepolisian di Indonesia.
Apapun pilihan yang diambil, ada beberapa prinsip dasar yang harus menjadi panduan dalam proses penguatan kelembagaan Kompolnas agar hasilnya benar-benar berdampak positif bagi kualitas pengawasan dan kinerja Polri.
Pertama, adanya kejelasan kewenangan. Regulasi yang dipilih harus secara eksplisit dan detail mendefinisikan kewenangan Kompolnas, termasuk batasan-batasannya, agar tidak terjadi ambiguitas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Kejelasan ini penting untuk menghindari konflik yurisdiksi dan memastikan efektivitas kerja Kompolnas.
Kedua, mekanisme tindak lanjut yang mengikat. Rekomendasi Kompolnas harus memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas dan mengikat.
Tanpa kewajiban Polri untuk merespons dan menindaklanjuti rekomendasi secara formal, fungsi pengawasan Kompolnas akan kehilangan giginya dan hanya menjadi formalitas belaka.
Ketiga, penguatan kapasitas Kompolnas. Selain regulasi, penguatan Kompolnas juga membutuhkan investasi dalam kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya.
Komposisi anggota yang kompeten dan berintegritas, serta dukungan sekretariat yang memadai, adalah prasyarat bagi pengawasan yang berkualitas.
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/oleh-boni-hargens-phd-1778507595063.jpg)