Tribunners / Citizen Journalism
Quo Vadis Industri Sawit Indonesia?
Memasuki tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo, semangat Visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 masih menyala optimistis
Alasan MSCI sebenarnya klasik: isu tata kelola dan keberlanjutan (sustainability) global seperti deforestasi dan sertifikasi yang selalu menjadi rapor merah di mata lembaga pemeringkat ESG (Environmental, Social, and Governance).
Jika tekanan luar negeri berakar pada isu lingkungan, tantangan dari dalam negeri justru jauh lebih rumit akibat karut-marut regulasi.
Pengusaha harus memikul beban fiskal yang tinggi mulai dari pungutan ekspor, bea keluar, hingga kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang membuat produk Indonesia kalah saing dengan Malaysia.
Masalah ini diperparah oleh ketidakpastian regulasi kawasan hutan yang membingungkan pelaku usaha.
Dampaknya langsung terasa pada terhambatnya investasi, tersendatnya perizinan, hingga mandeknya program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Padahal, industri kelapa sawit adalah bisnis jangka panjang yang membutuhkan kalkulasi matang.
Ketika komunikasi publik pemerintah buruk dan kepastian hukum tak kunjung datang, timbul disonansi yang membuat investor memilih untuk bersikap wait and see—atau yang terburuk, angkat kaki dari Indonesia.
Baca juga: Menkeu: BPKP dan Kejagung Telusuri 10 Perusahaan Sawit Pelaku Manipulasi Data Ekspor
Regulasi yang Gamang dan Minimnya Komunikasi
Ketidakpastian tata guna lahan ini sebenarnya sudah mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi II DPR pada akhir Januari 2025.
Saat itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan aturan baru terkait Hak Guna Usaha (HGU).
Mantan jurnalis tersebut menjelaskan bahwa bagi perusahaan yang ingin mengajukan HGU baru di lahan eks-transmigrasi, terdapat kewajiban untuk mengalokasikan 20% lahan bagi petani plasma.
Sementara itu, bagi perusahaan yang ingin memperbarui HGU mereka (setelah melewati masa izin 35 tahun dan perpanjangan 25 tahun) untuk 35 tahun berikutnya, kewajiban alokasi lahan plasma tersebut melonjak menjadi 30%.
Untuk mendapatkan perpanjangan HGU tahap kedua tersebut, BPN akan melakukan audit ketat terhadap rantai pasok plasma (plasma supply chain).
Indikatornya meliputi realisasi fisik kebun plasma 20%, daya serap sawit petani, hingga legalitas perjanjian kemitraan antara perusahaan inti dan plasma.
Sayangnya, implementasi di lapangan memicu kasak-kusuk.
Persoalan menjadi rumit ketika menyangkut legalitas lahan transmigrasi yang terlanjur menjadi perkebunan produktif.
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dr-algooth-putranto-1.jpg)