Kamis, 13 November 2025

Blog Tribunners

Adira Finance Kembali Tunjukkan Arogansinya

Kemudahan untuk memiliki sepeda motor melalui cara kredit dapat dinikmati masyarakat akhir-akhir ini

Penulis: Gusti Wiro
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto Adira Finance Kembali Tunjukkan Arogansinya
istimewa
Salah satu cabang kantor Adira Finance di Jakarta
TRIBUNNEWS.COM - Kemudahan untuk memiliki sepeda motor melalui cara kredit dapat dinikmati masyarakat akhir-akhir ini. Namun dibalik kemudahan tersebut masyarakat sering menerima perlakuan kasar dan arogan dari pihak leasing penyedia jasa kredit apabila cicilan mereka terlambat.

Salah satu leasing yang kerap melakukan tindakan arogan itu adalah Adira Finance. Seorang warga desa Cermee kecamatan Cermee kabupaten Bondowoso menjadi korban arogansi oknum eksekutor Adira finance cabang Situbondo. Peristiwa tersebut terjadi di jalanan sepi menuju Cermee di dusun Moncel desa Juglangan kecamatan Panji Situbondo.

Aswandi, warga Rt. 17 dusun Krajan desa Cermee berboncengan dengan Wasik, istrinya melintas di jalan desa menuju rumahnya di Cermee dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega. Sesampai di dusun Moncel desa Juglangan , dua orang eksekutor mencegat keduanya dan menggiring mereka ke kantor Adira Finance Situbondo dengan alasan cicilan kredit sepeda motornya telah menunggak 3 bulan.

Karena ketakutan, Aswandi dan istrinya mengikuti kedua eksekutor tersebut ke kantor yang dimaksud. Setiba di kantor Adira, sepeda motor Yamaha Vega yang baru dimiliki Aswandi disita. Merasa tidak pernah menunggak, Aswandi mempertahankan sepeda motornya namun pihak Adira tetap menyita barang tersebut tanpa mengindahkan penjelasan Aswandi.

Karena shock terhadap kejadian itu, Wasik pingsan di halaman kantor Adira. Ironisnya para karyawan Adira cuek dengan kondisi istri Aswandi tersebut. Wasik tidak sadarkan diri selama berjam-jam hingga polisi datang setelah mendapat laporan dari warga.

Akhirnya Aswandi dan Wasik membuat laporan atas perampasan sepeda motor kepada polsek setempat. Menurut keterangan Aswandi di depan polisi terungkap bahwa dirinya tidak pernah menunggak tagihan namun diduga ditilep oleh petugas penagih Adira berinisial Ant dan Znr. Setoran yang diberikan oleh Aswandi tidak diserahkan ke kantor mereka sehingga dalam catatan pembayaran cicilan menjadi tertunggak selama 3 bulan. Pihak Adira tidak memperdulikan penjelasan Aswandi dan tetap menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Vega milik Aswandi yang dijadikan jaminan fidusia.

Dalam penjelasan salah satu anggota perlindungan konsumen yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di tempat kejadian menjelaskan bahwa tindakan Adira bertentangan dengan Undang-undang nomer 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia yang menjelaskan ketentuan hukum bagi usaha kredit barang bergerak dan tidak bergerak termasuk kendaraan bermotor.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan apabila terjadi sengketa atau wanprestasi dari pihak penerima barang fidusia, hanya Pengadilan Negeri yang berhak untuk melakukan penyitaan terhadap barang jaminan fidusia tersebut. Namun tindakan itu hanya untuk mengamankan barang yang dimaksud hingga ada penyelesaian dari pihak penerima fidusia.

Jadi jelas tindakan yang dilakukan oleh pihak Adira melampaui wewenangnya sebagai pemberi fidusia dengan secara sepihak menyita barang jaminan fidusia berupa sepeda motor dari pihak penerima fidusia.

"Praktek semacam itu, marak dilakukan oleh pihak leasing tanpa memperhatikan kepentingan konsumen, mas !" ungkapnya tegas.

Pihak Adira Finance sendiri belum bisa memberikan penjelasan mengenai hal tersebut, karena pimpinan yang berwenang tuk memberikan penjelasan tidak berada di tempat, hanya petugas security yang ada.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved