Tribunners / Citizen Journalism
Ledakan di Jakarta Utara
Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Disebut Korban, Adilkah?
Pelaku ledakan SMAN 72 disebut korban. Ternyata ada 3 implikasi hukum dan moral yang tak disadari banyak orang.
Reza Indragiri Amriel
- Konsultan Yayasan Lentera Anak
- Ahli Psikologi Forensik
Tempat/Tanggal Lahir
Jakarta, Indonesia 19 Desember 1974 (umur 50)
Riwayat Pendidikan
- Universitas Gadjah Mada
- Universitas Melbourne
Pekerjaan
Dosen
TRIBUNNEWS.COM - Insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara pada Jumat 7 November 2025 menjadi sorotan.
Berselang satu hari kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan peledakan di SMAN 72 itu berlatar perundungan.
Dua hari kemudian pengamat terorisme, Ridlwan Habib, menganalisis bahwa anak berhadapan dengan hukum (ABH, pelaku) dimaksud terendus masuk ke dalam grup media sosial terkait ideologi jahat.
Lantas, 12 November, giliran Diyah Puspitarini (Komisioner KPAI) mendeskripsikan ABH tersebut sebagai anak dengan pengasuhan yang tidak adekuat.
Jika dirangkum, ketiga tokoh tersebut telah memberikan status korban ke si ABH.
Rinciannya, dia adalah korban kekerasan, korban jaringan terorisme, serta korban penelantaran dan perlakuan salah.
Persoalannya, sadarkah publik bahwa penyematan status korban itu memiliki tiga implikasi?
Pertama, karena si ABH berstatus sebagai pelaku sekaligus korban, negara terlebih dulu harus mengedepankan penanganan anak itu selaku korban.
Artinya, upaya pemenuhan hak-haknya selaku korban mesti didahulukan sebelum meminta pertanggungjawabannya secara pidana.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Reza-Indragiri-tvone.jpg)