Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Simulator SIM

KPK Belum Tahu Sukotjo Diancam

KPK pun akan segera berkoordinasi dengan LPSK menyangkut munculnya ancaman terhadap saksi kunci ini.

Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) sangat berkepentingan dengan Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo S Bambang. Data dan keterangan Sukotjo sangat dibutuhkan KPK untuk membongkar kasus dugaan korupsi korupsi pengadaan driving simulator SIM.

KPK pun akan segera berkoordinasi dengan LPSK menyangkut munculnya ancaman terhadap saksi kunci ini.

"Kami belum mengetahui hal itu (ancaman). Yang jelas KPK akan koodinasi dulu dengan LPSK," ujar Jubir KPK Johan Budi, Kamis (9/8/2012).

Mengenai perkembangan penyidikan kasus simulator, KPK yang masih terjebak sengketa dengan Polri, khususnya rebutan tiga tersangka yang sama, memilih fokus pada pemberkasan tersangka Irjen Djoko Susilo, mantan Kepala Korlantas.

"Kita koordinasi terus dengan Polri. Untuk saat ini, kita memilih fokus di DS (Djoko Susilo) dulu," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Terkait berkas Irjen Djoko ini KPK pernah memeriksa 15 orang ketika perkara masih di level penyelidikan.

Bareskrim Polri yang menyidik perkara sama, ternyata juga menjadwalkan pemeriksaan Irjen Djoko Susilo. "Nanti pasti diperiksa untuk kategori saksi," kata Karo Penmas, Brigjen Boy Rafli Amar, Kamis kemarin.

Sengketa Polri dan KPK ini membuat kinerja penyidik KPK terganggu, bahkan barang bukti yang disita dari Korlantas 31 Juli 2012, hingga kini tak bisa disentuh. Barang bukti dalam kontainer di halaman KPK itu dijaga ketat aparat Polri dan KPK.

KPK pun mengalihkan penyidikan dengan mengkaji menerapkan pasal tindak pidana korupsi kepada Irjen Djoko Susilo. "Kita kaji, semua usulan akan kita pertimbangkan," ujar Bambang Widjojanto.

Selain Irjen Djoko Susilo, KPK menetapkan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo, Dirut PT CMMA Budi Susanto dan Dirut PT ITI Sukotjo sebagai tersangka dugaan korupsi simulator yang merugikan negara sekitar Rp 100 miliar.

Sedangkan Polri menjerat lima tersangka, minus Irjen Djoko. Yaitu, Brigjen Didik, AKBP Teddy Rusmawan (ketua panitia lelang proyek), Kompol Legimo (Bendahara Korlantas), Budi Susanto dan Sukotjo.

Berita Terkait: Kasus Simulator SIM
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan