Kasus Simulator SIM
KPK Enggan Tanggapi Pernyataan Yusril
KPK enggan menanggapi komentar mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra.
Penulis:
Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK enggan menanggapi komentar mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan KPK berwenang mengambil kasus Simulator SIM dari tangan Polri.
"Saya enggan berkomentar soal pernyataan Yusril, kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/8/2012).
Keengganan Johan berkomentar, karena pernyataan Yusril yang kerap berubah, terkait persoalan penanganan kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas, antara KPK dan Polri.
Awalnya, Yusril menilai Polri berwenang lebih tinggi dari KPK. Karena, Polri disebut dalam pasal 30 UUD 1945 pasal 30. Sedangkan KPK hanya didasari undang-undang.
Namun, pada Kamis (8/8/2012) kemarin, tepatnya usai acara buka puasa bersama di Hotel Sahid Jaya, Yusril berbalik membela KPK, dengan mengatakan KPK dapat mengambil alih kasus, dengan surat resmi pernyataan pengambilalihan wewenang kepada Polri.
Sampai saat ini, baik KPK maupun Polri masih melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi yang sama, yakni kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri. Belum ada pihak yang mau mengalah untuk menyerahkan kasus ini kepada pihak lainnya.
Bahkan, pertemuan terakhir antara Ketua KPK Abraham Samad dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Senin (6/8/2012) lalu, belum menghasilkan titik temu antara keduanya.
Kasus ini menyeret dua petinggi Polri, yakni Irjen Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), dan Brigjen Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri non aktif). (*)
BACA JUGA