PPATK Kembali Buka 122 Juta Rekening Dormant Setelah Terima Protes Masyarakat
Data rekening dormant yang dibekukan ini berasal dari laporan yang disampaikan oleh perbankan kepada PPATK.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka 122 juta rekening bank tidak aktif atau dormant setelah mendapat protes luas masyarakat.
Saat ini, seluruh rekening tersebut telah dikembalikan ke pihak perbankan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, data rekening dormant yang dibekukan ini berasal dari laporan yang disampaikan oleh perbankan kepada PPATK.
"PPATK mendapatkan laporan rekening dormant itu langsung dari bank," katanya dalam acara diskusi bertajuk "Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial" di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Menurut Ivan, jumlah rekening yang dilaporkan mencapai lebih dari 100 juta, tepatnya sebanyak 122 juta rekening dormant.
Penanganan pembekuan rekening dormant ini disebut tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui proses bertahap atau batch.
Dalam setiap batch, PPATK melakukan pemeriksaan menyeluruh. Adapun poses pendataan ulang sudah dimulai sejak Mei 2025. Setelah pemeriksaan pada setiap batch selesai, rekening dormant pun langsung dibuka kembali.
Kini, PPATK telah menyelesaikan seluruh proses tersebut hingga batch ke-17 yang mencakup 122 juta rekening. Semua data dan rekening tersebut sudah dikembalikan ke pihak bank.
Perbankan memiliki mekanisme lanjutan yang berbeda-beda, tergantung kebutuhan dan kebijakan masing-masing bank.
"Jadi sudah kami buka, sudah kami amankan semua yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank," ucap Ivan.
PPATK memblokir rekening dormant salah satunya karena ditemukan rekening tersebut menjadi target kejahatan tanpa diketahui atau disadari pemilik.
Baca juga: PPATK Buka Jutaan Rekening Dormant, Komisi III DPR: Jangan Menyusahkan Rakyat
Misalnya, menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," kata Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Dradjad Wibowo: Harusnya PPATK Koordinasi sama BIN dan Polri, Jangan Sembarangan Blokir Rekening
Dia menegaskan pemblokiran rekening dormant sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah. Terutama, agar uang nasabah tetap aman dan utuh.
"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," ujarnya.
Harta Kekayaan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana Disorot karena Melonjak 100 Persen, Capai Rp9 M |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Latihan Pemahaman-Cerita Reflektif Materi Penguatan Budi Pekerti Modul FPPN Topik 1 |
![]() |
---|
Rekening Bank Diblokir PPTAK, BTN Pastikan Dana Aman, Ajak Nasabah untuk Aktif Bertransaksi |
![]() |
---|
Dradjad Wibowo: Harusnya PPATK Koordinasi sama BIN dan Polri, Jangan Sembarangan Blokir Rekening |
![]() |
---|
PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.