Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Ahok

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Presiden Jokowi: Saya Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum yang Ada

Dalam pernyataannya di Jayapura, Papua, Selasa (9/5/2017), Presiden Jokowi juga meminta publik menghormati langkah Ahok mengajukan banding.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati putusan 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dalam pernyataannya di Jayapura, Papua, Selasa (9/5/2017), Presiden Jokowi juga meminta publik menghormati langkah Ahok mengajukan banding.

Seperti diketahui, Selasa (9/5/2017) siang, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akhirnya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Baca: Detik-detik saat Hakim Bacakan Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok

Baca: Ini Detik-detik saat Ahok Dibawa ke Rutan Cipinang Pasca-Vonis, Sempat Acungkan Dua Jari

Baca: Ahok Dipenjara, Mendagri Langsung Tetapkan Djarot Saiful Hidayat Jadi Plt Gubernur DKI Jakarta

Ahok sebelumnya dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Ahok dan kuasa hukumnya pun langsung mengajukan banding.

Berikut selengkapnya komentar Presiden Jokowi atas vonis Ahok, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan