Minggu, 17 Agustus 2025

Hak Angket KPK

Interupsi Saat Paripurna, PKS Desak MKD DPR Proses Dugaan Pelanggaran Fahri Hamzah

"Fraksi PKS mendesak kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memproses dugaan pelanggaran Saudara Fahri Hamzah,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com
Ilustrasi rapat paripurna DPR. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS melakukan interupsi saat Rapat Paripurna DPR, Kamis (18/5/2017).

Wakil Ketua Fraksi PKS Ansori Siregar mengatakan pihaknya tidak pernah memerintahkan kepada anggota fraksi untuk mendukung diajukannya hak angket KPK.

Ansori mengatakan semua perbuatan yang dilakukan Fahri Hamzah untuk dan atas nama Fraksi PKS, baik selaku Anggota DPR maupun Pimpinan DPR, merupakan tanggung jawab pribadi

"Bukan untuk dan atas nama Fraksi PKS," kata Ansori dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Baca: Pimpinan DPR Tunggu Sikap Fraksi-Fraksi Soal Hak Angket KPK

Ansori menegaskan Fraksi PKS tidak akan mengirimkan anggotanya untuk terlibat dalam setiap pembahasan di Pansus Hak Angket tersebut.

Karena tidak terpenuhi semua unsur fraksi dalam panitia angket berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pasal 171 Ayat 2.

Maka panitia angket tidak bisa dibentuk sehingga penggunaan hak angket DPR RI gugur dengan sendirinya.

"Fraksi PKS mendesak kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memproses dugaan pelanggaran Saudara Fahri Hamzah sebagai Pimpinan rapat paripurna 28 April 2017," katanya.

MKD bisa melakukan proses dugaaan pelanggaran etik Fahri Hamzah dengan Perkara Tanpa Pengaduan sesuai Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Pasal 4.

Fraksi PKS, kata Ansori, berkomitmen dan konsisten bersama-sama dengan masyarakat untuk mendukung KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Tanpa pilih kasih, secara tansparan, akuntabel, dan independen dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Ansori juga menyampaikan pernyataan sikap Fraksi PKS kepada pimpinan Rapat Paripurna Agus Hermanto.

"Kami sudah terima suratnya. Akan kami proses sesuai mekanisme," kata Agus.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan