Korupsi KTP Elektronik
Begini Reaksi Dirjen Imigrasi Sikapi Gugatan Setya Novanto
"Apabila ada gugatan di Pengadilan TUN, Jakarta, saya kira itu konsekuensi logis dari sebuah tindakan yang berdasarkan hukum,"
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie atas pencekalannya.
Saat dikonfirmasi Ronny mengatakan siap menghadapi gugatan tersebut karena merupakan bagian dari konsekuensi kerja.
Baca: Cairan Vape Mengandung Narkotika Asal Belanda Dibongkar Polisi
"Apabila ada gugatan di Pengadilan TUN, Jakarta, saya kira itu konsekuensi logis dari sebuah tindakan yang berdasarkan hukum," kata Ronny, Rabu (1/11/2017).
Ronny mengatakan institusinya yang berhak mencekal dan mencabut pencekalan.
Hanya saja keputusan pencekalan yang diterbitkan Imigrasi harus sesuai prosedur yakni berdasarkan permintaan dari sejumlah institusi.
Baca: Bocah Wanita Nyaris Jadi Korban Penculikan Setelah Terima Telepon Dari Pria Misterius
Untuk Kasus Setya Novanto pencegahan ke luar negeri dimintakan pimpinan KPK.
"Bahwa Menkumham melakukan pencegahan terhadap WNI yang dicegah ke luar negeri atas dasar permintaan dari Kapolri, Jaksa Agung, Menkeu dan ini kasus ini (Novanto) dari pimpinan KPK, berupa perintah," katanya.
Baca: Seorang WNI Anggota ISIS Ditangkap Kepolisian Filipina Ketika Hendak Kabur Dari Marawi
Dengan adanya gugatan tersebut Ronny mengatakan imigrasi akan menyiapkan tim hukum.
Selain itu juga dokumen yang akan diperlihatkan saat persidangan.
Baca: Pemain Persija Jakarta Ditilang Polisi Karena Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Begini Reaksinya
"Jadi semua bukti dari pencegahan dan perintah untuk mencegah itu akan dikeluarkan dan bisa diuji ke PTUN," katanya.
"Nanti kan di sidang pengadilan bisa diuji semuanya. kalau sekarang ini kita mendorong sidang," ucap Ronny.