Jusuf Kalla Sarankan Pemerintah Bersama MUI Membentuk Lembaga Kode Etik Khusus Dai
Kalla menuturkan 200 rilis penceramah dari Kemenag sebelumnya kurang mengakomodir kebutuhan penceramah yang memenuhi standar di masyarakat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyarankan agar Pemerintah bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia atau MUI membentuk lembaga yang mengatur kode etik penceramah atau dai.
Hal itu disampaikan Jusuf Kalla saat memberikan sambutan pada buka puasa bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jumat (25/5/2018).
Baca: Dedi Mulyadi Tegaskan Zakat Harus Bisa Atasi Kemiskinan
Menurut Jusuf Kalla, lembaga tersebut nantinya diharapkan akan bertanggung jawab memberikan arahan atas da'i atau penceramah dalam menyampaikan khutbah.
"Saya katakan bahwa nanti yang mengatur itu atau kumpulan, perhimpunan daripada dai, mubaligh-mubaligh, ada ikatan dai, ada ikatan mubaligh. Nanti MUI dan pemerintah menjadi membentuk atau membuat etika kode etik apa yang harusnya dilakukan," kata Kalla.
Baca: Dua Wanita yang Akan Dinikahi Ronaldinho Sekaligus Ternyata Diberi Uang Jajan Rp56 Juta Sebulan
Kalla menuturkan 200 rilis penceramah dari Kemenag sebelumnya kurang mengakomodir kebutuhan penceramah yang memenuhi standar di masyarakat.
Untuk itu, lembaga kode etik diharapkan dapat membantu Pemerintah memetakan penceramah sesuai standar.
"Saya sebagai wapres juga ingin menyarankan perubahan yang baik tetap lebih besar lagi bukan yang 200 (rilis), ratusan ribu yang kita daftar lewat dewan orgnisasi yang bertanggung jawab kepada etika," katanya
Baca: Lawan Thailand, Satia Bagdja Siapkan 33 Pemain Timnas Wanita Indonesia
"Jangan memecah belah bangsa, jangan seenaknya menghakimi orang, tapi bertanggung jawab, ikatan sama dengan dokterlah, sama dengan wartawan, silahkan menulis tapi ada kode etiknya, silahkan mengkritik orang tapi caranya, itu yang kita harapkan," lanjut Jusuf Kalla.
Sebagai Ketua Dewan Masjid (DMI) Indonesia Jusuf Kalla menyampaikan pula bahwa hal itu menjadi tanggung jawab DMI.
Salah satunya DMI diharapkan dapat menerbitkan buku cara berkhotbah yang baik.
Jusuf Kalla menyebut, seorang penceramah tidak kebal hukum, termasuk saat penceramah tersebut memberikan ajaran-ajaran yang tidak baik, salah satunya adalah mengajarkan pemberontakan pada negara.
"Karena itulah menfitnah, mengajarkan yang memberontak kepada negara adalah pelanggaran pidana, yang dapat dihukum dan da'i tidak boleh bebas dari itu. Tidak berarti mimbar masjid itu bebas sebebas- bebasnya, karena itulah tentu kita harus bertanggung jawab Dewan Masjid untuk memberikan arahan, memberikan kode etiknya dan memberikan suatu tentu kita akan menerbitkan buku cara-cara isi khotbah yang baik," jelas prianya.