Jusuf Kalla Tak Persoalkan Gugatan Tentang Masa Jabatan Wakil Presiden Tidak Diterima MK
"Oh tidak ada soal. Sejak dulu anda tanya, saya selalu bilang ingin istirahat. Bukan saya menggugat,"
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tak mempersoalkan gugatan terkait masa jabatan presiden atau wakil presiden tidak diterima Mahkamah Konstitusi.
Dirinya menegaskan usai 2019, ia akan menikmati masa-masa bersantai setelah disibukan dengan bisnis dan pemerintahan.
Lagi pula ujar JK, dirinya tak pernah mengajukan uji materi terkait masa jabatan presiden atau wakil presiden ke MK.
Baca: PSI: Rakyat Malaysia Apresiasi Jokowi
"Oh tidak ada soal. Sejak dulu anda tanya, saya selalu bilang ingin istirahat. Bukan saya menggugat," kata JK di hotel kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Lebih jauh JK menjelaskan, gugatan tersebut tak diproses bukan pada subtansinya gugatannya, tetapi pada prosesnya, dimana penggugat tidak memiliki kekuatan hukum.
"Yang ditolak bukan posisi wapres, tetapi prosesnya. Apa legal standing ya yang diputuskan," jelas mantan politikus senior Partai Golkar itu.
Baca: Fahri Hamzah Sebut PKS Banyak Miss Handling
Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi yang diajukan sekelompok orang yang menginginkan Jusuf Kalla bisa maju kembali sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2019, Kamis (28/6/2018).
MK menyatakan, para pemohon tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi.
Baca: Gerindra Belum Mengakui Kekalahan Dalam Pilkada Jawa Barat
Dalam perkara ini, para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada intinya, para pemohon menginginkan ketentuan yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua kali, tidak ditafsirkan secara berturut-turut.