Kamis, 28 Agustus 2025

Polemik Transportasi Online

Kuasa Hukum Duga Ada 'Titipan' Di Balik Penolakan MK Soal Gugatan Ojek Online

"Sebagai kuasa hukum kita sudah menyampaikan gugatan kita, bahwasannya UU lalu lintas sekarang tidak sesuai dengan UUD 45,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi ojek online 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum ojek online, Yudi Winarno, menyebut, ditolaknya gugatan untuk melegalkan ojek online sebagai angkutan umum disinyalir karena ada "titipan"tertentu.

Yudi mengatakan pihaknya telah secara gamblang menjelaskan subtansi gugatan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sampai sidang kedua.

Baca: Tepergok Saat Beraksi, Seorang Pencuri Sepeda Motor Babak Belur Dihajar Warga

"Sebagai kuasa hukum kita sudah menyampaikan gugatan kita, bahwasannya UU lalu lintas sekarang tidak sesuai dengan UUD 45," kata Yudi saat Konferensi Pers KSPI dan KATO di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (1/7/2018).

Namun demikian, kata Yudi, majelis hakim tetap menolak gugatan dengan alasan pertama keselamatan.

Kendaraan roda dua dianggap tidak memenuhi syarat keselamatan dan pemerintah selama ini tidak memberikan larangan apapun.

Baca: Akbar Tandjung Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK Soal Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

"Pemerintah selama ini oke-oke saja berjalan, nah ini sepertinya alasan titipan tapi saya enggak tau titipan dari mana. Kalau ada yang bisa menitip saya menduga ini titipan istana," jelas Yudi.

Sebabnya, pemerintah selama ini membiarkan dan menikmati hasil dari provider perusahaan ojek online.

"Ini aneh enggak mau melegalkan tapi membiarkan bahkan mereka menikmati salah satunya provider perusahaan ojo. Jadi apa bedanya," ujar Yudi.

Baca: Maruarar Sirait Mengaku Bangga Dengan Pilihan Megawati Dalam Pilkada

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum, disampaikan Ketua Hakim MK Azwar Usman di gedung MK, Kamis (28/6/2018).

Gugatan kepada MK diajukan 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca: Seorang Pria Di Tangerang Tewas Setelah Menenggak Racun yang Sempat Dikiranya Air Mineral

MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukanlah kendaraan yang aman untuk angkutan umum.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan