Sabtu, 16 Agustus 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

5 Fakta Sidang Ratna Sarumpaet, Didakwa Buat Gaduh, Salam Dua Jari Hingga Atiqah Setia Mendampingi

Berikut 5 fakta dalam persidangan kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kompas TV
Ratna Sarumpaet mengikuti sidang dakwaan kasus hoaks di PN Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet hari ini, Kamis (28/2/2019) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang pada pagi hari ini beragendakan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berikut fakta-fakta yang terangkum selama persidangan berlangsung:

1. Ratna Sarumpaet Didakwa Telah Buat Gaduh

Jadwal persidangan Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet dimulai pada Pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persidangan pagi itu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Baca: Tanggapi Ratna Sarumpaet, Hakim Tegaskan Pengadilan Tidak Ikut Masalah Politik

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Aktivis Ratna Sarumpaet saat memasuki Gedung PN Jaksel, di Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Aktivis Ratna Sarumpaet saat memasuki Gedung PN Jaksel, di Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). (Tribunnews.com/VINCENTIUS JYESTHA)

Dalam pembacaan surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet telah membuat kegaduhan akibat perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum menyebut Ratna Sarumpaet secara sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks, dengan cara seolah-olah dirinya dianiaya oleh sekelompok orang.

"Menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar JPU.

Baca: Fokus Ikuti Proses Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Tak Lepas Pandang Sang Bunda

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Ratna Sarumpaet telah membuat keonaran dengan berujung unjuk rasa serta tanggapan dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

"Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi bengkak serta konpers Prabowo juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial serta terjadinya unjuk rasa," tutur jaksa.

2. Ratna Sebut Kasusnya Bernuansa Politis

Terdakwa kasus hoaks atau berita bohong, Ratna Sarumpaet angkat bicara setelah Jaksa Penuntut Umum selesai membacakan dakwaan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepada majelis hakim, Ratna Sarumpaet mengaku mengerti atas dakwaan JPU.

Baca: Dari Prabowo Subianto sampai Ridwan Kamil Disebut dalam Dakwaan Ratna Sarumpaet

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan