Selasa, 14 Oktober 2025

Pemilu 2019

Masa Tenang, Parpol dan Tim Kampanye Diminta Hindari Terjadinya Pelanggaran dan Kecurangan

Partai politik, pasangan calon, caleg, tim kampanye ataupun tim pemenangan, pada masa tenang ini diminta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum

Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, dalam pernyataan sikap bersama Kelompok Masyarakat Sipil "Bersama Mewujudkan Pemilu Bersih dan Damai", Jakarta, Minggu (14/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik, pasangan calon, caleg, tim kampanye ataupun tim pemenangan, pada masa tenang ini diminta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum pemilu dalam bentuk apapun.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, dalam pernyataan sikap bersama Kelompok Masyarakat Sipil "Bersama Mewujudkan Pemilu Bersih dan Damai", Jakarta, Minggu (14/3/2019).

"Dan berkomitmen untuk menjaga kondusifitas suasana dengan menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bisa memicu terjadinya pelanggaran, kecurangan, ataupun benturan antarpihak yang menciderai praktik pemilu bersih dan demokratis," ujar Titi Anggraini.

Kelompok Masyarakat Sipil "Bersama Mewujudkan Pemilu Bersih dan Damai" terdiri dari SPD, PSHK, Kode Inisiatif, ICW, PPUA Disabilitas, Netgrit, Perludem, KIPP, JPPR, PUSaKO Unand, Puskapol UI, ESP, JaDI, Kemitraan, dkk.

Sebagaimana diketahui tahapan Pemilu Serentak 2019 akan memasuki puncaknya pada Rabu (17/4/2019).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, dalam pernyataan sikap bersama Kelompok Masyarakat Sipil
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, dalam pernyataan sikap bersama Kelompok Masyarakat Sipil "Bersama Mewujudkan Pemilu Bersih dan Damai", Jakarta, Minggu (14/3/2019). (Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau)

Dan mulai hari ini masa tenang Pemilu sampai dengan 16 April 2019 mendatang.

Masa dimana pemilih mestinya bisa berkontemplasi optimal dalam memantapkan pilihan atas lima posisi yang akan dicoblosnya melalui lima surat suara berbeda, saat berada di bilik suara TPS nanti.

Baca: TANDING SEBENTAR LAGI- Link Live Streaming Final Singapore Open 2019, Dua Wakil Indonesia Main

Selain itu Partai politik dan paslon peserta pemilu diminta untuk mengingatkan caleg dan/atau tim pemenangannya untuk tertib, tidak memaksakan kehendak atau pilihannya pada siapapun, serta tidak melakukan tindakan atau aktivitas yang melanggar hukum pemilu dalam bentuk apapun.

Baca: Sederet Fakta Konser Putih Bersatu Jokowi-Maruf Amin, Bandingkan Saat Kampanye Prabowo

Para pihak juga menurut Titi Anggraini mesti bersinergi untuk mencegah terjadinya praktik ilegal politik uang, intimidasi, kekerasan, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, maupun tindakan melanggar hukum atau provokatif lainnya yang bisa membuat pemilih terhalangi untuk membuat keputusan secara bebas, jujur, dan adil.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved