Selasa, 28 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis

BGN Ancam Tutup SPPG yang Masak Makanan Bergizi Gratis di Bawah Jam 12 Malam

Nanik menyinggung, banyaknya kasus keracunan MBG disinyalir karena ketidakpatuhan SPPG pada petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan

Tribunnews.com/Rina Ayu
LARANGAN UNTUK SPPG - Badan Gizi Nasional (BGN) bakal memberikan sanksi tegas pada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang memasak Makanan Bergizi Gratis (MBG) di bawah jam 12 malam. Jika ada SPPG yang terbukti maka dapur MBG tersebut terancam ditutup. Wakil Menteri BGN Nanik S.Deyang dalam kegiatan di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • BGN bakal memberikan sanksi tegas pada SPPG
  • SPPG dilarang memasak di bawah jam 12 malam
  • Jika ada SPPG yang terbukti maka dapur MBG tersebut terancam ditutup

 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) bakal memberikan sanksi tegas pada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang memasak Makanan Bergizi Gratis (MBG) di bawah jam 12 malam.

Jika ada SPPG yang terbukti maka dapur MBG tersebut terancam ditutup.

Baca juga: Kepala BGN Ungkap Cerita di Balik Lahirnya Program Makan Bergizi Gratis

Wakil Menteri BGN Nanik S Deyang mengatakan, aturan tersebut bakal tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG yang kini tengah dirampungkan pemerintah.

“Kalau ada yang memasak jam 10 malam itu adalah hal yang salah. Dan itu nanti ini akan masuk dalam Perpres bagian dari tata kelola bahwa tidak boleh memasak makanan MBG di bawah jam 12 malam,” ujar dia dalam kegiatan di ANTARA Heritage, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Ia menjelaskan terkait tenaga kerja di dapur MBG dibagi dalam 3 giliran (shift).

Pertama, masuk jam 4 sore adalah tim persiapan.

Lalu disambung dengan tim dapur. Mereka akan mulai masuk sekitar jam 12 malam hingga jam 1 malam.

Kemudian, tim jam 4 dini hari untuk pemorsian dan packing makanan.

“Terakhir ada tim jam 3 sore sebagai tim pencuci ompreng. Makanya di setiap dapur MBG itu ada 47 karyawan,” jelas Nanik.

Nanik menyinggung, banyaknya kasus keracunan MBG disinyalir karena ketidakpatuhan SPPG pada petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan.

“Kalau berdasarkan Perpres SPPG melanggar maka SPPG itu bisa ditutup atau diambil tindakan paling enggak diperingatkan,” ungkap dia.

Baca juga: Survei Terbaru Penilaian Publik soal Program MBG, Dilanjutkan atau Dihentikan Sementara?

SPPG dalam program MBG dilarang memasak sebelum pukul 12 malam.

Aturan ini ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjaga kualitas dan keamanan makanan yang disajikan.

Aturan Waktu Memasak SPPG

  • Larangan memasak sebelum pukul 12 malam: SPPG tidak boleh memulai proses memasak menu MBG sebelum tengah malam. Hal ini bertujuan untuk mencegah makanan basi, menjaga higienitas, dan menghindari kelelahan tenaga kerja.
  • Pembagian shift kerja: SPPG dibagi menjadi tiga shift agar proses memasak dan distribusi berjalan efisien dan sesuai standar.
  • Jumlah porsi yang dimasak:
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved