Selasa, 28 Oktober 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana yang Berstatus Tersangka: Ancaman Hukumannya Tak Bisa Ditahan

Bareskrim Polri mengungkap alasan Lisa Mariana meski statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

|
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Alfarizy
PENCEMARAN NAMA BAIK - Selebgram Lisa Mariana, ditemui usai menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025). Dia diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi ungkap alasan tak tahan Lisa Mariana
  • Lisa Mariana tidak dikenakan kewajiban lapor maupun penahanan setelah pemeriksaan selesai
  • Lisa Mariana mengaku  lega setelah menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap alasan tak menahan Selebgram, Lisa Mariana meski statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Lisa Mariana langsung pulang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kurang lebih 5 jam lamanya dengan dicecar 44 pertanyaan pada Jumat (24/10/2025).

"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ucap Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi, Jumat (24/10/2025).

Lisa Mariana sendiri dilaporkan Ridwan Kamil dengan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.

Baca juga: Tidak Ditahan Walau Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Lisa Mariana Tidak Wajib Lapor 

Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.

Dalam hal ini, syarat seseorang wajib ditahan jika memenuhi syarat objektif (ancaman pidana lima tahun atau lebih) dan syarat subjektif, misalnya, ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Pengacara Lisa Mariana, Bertua Diana Hutapea, menegaskan kliennya tidak dikenakan kewajiban lapor maupun penahanan setelah pemeriksaan selesai.

Baca juga: Lisa Mariana Diperiksa 5 Jam, Jawab 44 Pertanyaan Penyidik Soal Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

"Jadi pembelaan kami terhadap Lisa, Lisa berjalan dengan normal aktivitasnya, tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan," tegas Bertua Diana.

Dalam kesempatan yang sama, pengacara Lisa lainnya, Jhonboy Nababan juga memastikan  kliennya siap hadir kembali apabila dibutuhkan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan.

"Yang jelas kami mematuhi dan semua proses-proses jika nanti diperlukan lagi keterangan buat Lisa Mariana, kami siap hadir," ujarnya.

Sementara itu, Lisa pun mengaku  lega setelah menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.

Bahkan, dia disebut langsung melanjutkan pekerjaannya setelah diperiksa oleh penyidik.

"Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas (penyidik) juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Sudah itu aja, terima kasih,” ujarnya, semringah.

Awal Mula Kasus

Kasus pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil bermula saat Lisa Mariana secara tiba-tiba membuat keterangan mempunyai hubungan dengan pria yang akrab disapa Kang Emil pada akhir Maret 2025.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved