Kamis, 23 April 2026

Doktif Vs Richard Lee

Richard Lee Ditahan Bukan Sebab Kasus yang Dilaporkan Doktif, Tapi Hambat Penyidikan

Richard Lee tidak mengeluarkan sepatah kata pun dari balik masker yang ia gunakan saat digiring ke tahanan.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
DOKTER RICHARD LEE DITAHAN — Tersangka Richard Lee digiring penyidik menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026) malam. Mengenakan kemeja putih dan sandal jepit, tangan sang influencer tampak terborgol dan disembunyikan di balik pakaiannya saat dibawa petugas usai pemeriksaan intensif. 

Ringkasan Berita:
  • Beberapa kali Richard Lee mangkir meski pihak kepolisian memintanya datang untuk menyampaikan keterangan berkait kasus yang dilaporkan Doktif
  • Salah satunya saat Dokter Richard Lee mangkir dalam panggilan penyidik pada 3 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Kemudian didapati live Tiktok
  • Richard Lee juga selalu mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap alasan menahan Dokter Richard Lee usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penahanan dilakukan lantaran Dokter Richard Lee menghambat penyidikan.

Contoh pertama yakni saat Dokter Richard Lee mangkir dalam panggilan penyidik pada 3 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Selain itu, kata Budi, Dokter Richard Lee juga selalu mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dokter Richard Lee Ditahan, Tangan Terborgol di Balik Kemeja

"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

MUSUH BEBUYUTAN - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) siap  mengawal proses hukum kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee di Polda Metro Jaya. 
MUSUH BEBUYUTAN - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) siap  mengawal proses hukum kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee di Polda Metro Jaya.  (Tribunnews.com/Kolase Tribunnews)

Budi mengatakan sebelum tersangka ditahan, dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

"(Selain itu) Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," ungkapnya.

Dalam hal ini, Dokter Richard Lee yang mengenakan kemeja berwarna putih dan celana hitam itu terlihat digiring oleh penyidik usai keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 21.43 WIB.

Terlihat kedua tangannya saling menggenggam di balik kemeja putihnya tersebut. Diduga, tangan Dokter Richard Lee terborgol.

Ia tidak mengeluarkan sepatah kata pun dari balik masker yang ia gunakan. Dokter Richard Lee terlihat selalu dirangkul penyidik hingga masuk ke dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Hingga kini, pihak Polda Metro Jaya masih belum memberikan keterangan apapun terkait penahanan Dokter Richard Lee.

Duduk Perkara

Kasus ini berawal dari korban/konsumen membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100. 

Setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved