Minggu, 17 Agustus 2025

Bea Cukai dan BNN Ungkap Jaringan Narkoba 20 Wilayah, Sita Barang Bukti 683 Kg dan Aset Rp 26 Miliar

Pada tanggal 2 Mei 2025, BNN dan Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap kasus pengiriman paket narkoba dari Malaysia.

Nitis/Tribunnews
JARINGAN NARKOBA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, mengamankan barang bukti narkoba seberat 683,8 kilogram pada pengungkapan kasus penyeludupan di 20 wilayah selama April hingga Juni 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, mengamankan barang bukti narkoba seberat 683,8 kilogram pada pengungkapan kasus penyeludupan di 20 wilayah selama April hingga Juni 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pengungkapan ini berkat kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama aparat penegak hukum lainnya di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba.

"Langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk menutup seluruh celah peredaran, dari hulu hingga hilir, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin tersembunyi dan terorganisir," kata Nirwala saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Senin (23/6/2025).

Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Wibowo menyebut, BNN bersama jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mencetak capaian signifikan dalam periode April hingga Juni 2025. 

Baca juga: Dirjen Bea Cukai Bentuk Satgas Pencegahan Rokok Ilegal 

"Selama kurun waktu tersebut, BNN berhasil mengungkap 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan mengamankan 285 tersangka, yang terdiri dari 256 laki-laki dan 29 perempuan," kata Budi Wibowo.

Dari pengungkapan tersebut, disita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 683.885,79 gram, yang terdiri dari Sabu 308.631,73 gram, Ganja 372.265,9 gram, Ekstasi 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram, THC 179,42 gram, Hashish 104,04 gram, dan Amfetamine 41,49 gram. 

"Tak hanya tindak pidana narkotika, pada periode yang sama BNN juga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika, dengan nilai aset sitaan mencapai Rp 26.175.000.000," tutur Budi.

Berikut 11 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Bea Cukai dan BNN RI periode April hingga Juni 2025:

1. Jaringan Meidi (Penyelundupan Menggunakan Truk) 
 
BNN dan Bea Cukai menyelidiki informasi dari masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika terkait adanya pengiriman sabu oleh jaringan Meidi dari Aceh ke Jambi menggunakan truk. Pada tanggal 3 Mei 2025, petugas menangkap MS di RM Kurnia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Petugas menyita enam karung berisi 125 bungkus kemasan teh Tiongkok berisi sabu yang disembunyikan di dinding bak truk. 

Petugas melakukan pengembangan ke Bekasi dan mengamankan MI di Bekasi Barat. Selanjutnya dari keterangan MI, petugas mengamankan RM alias WN di Bireuen yang berperan mencari truk dan dimodifikasi di bengkelnya bersama IA. Kemudian pada tanggal 4 Mei 2025, petugas mengamankan IA yang juga berperan merekrut supir truk sebagai kurir atas nama MS.

2. Pengiriman Paket Narkotika dari Malaysia 

Pada tanggal 2 Mei 2025, BNN dan Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap kasus pengiriman paket narkoba dari Malaysia. Petugas mendeteksi adanya paket shockbreaker motor berisi sabu yang dikirim dari Johor Baru, Malaysia, melalui perusahaan jasa ekspedisi. Pada tanggal 5 Mei 2025, tim gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke alamat penerima di Jakarta Timur. Paket diterima oleh MA yang langsung diamankan di lokasi. Barang bukti berupa sabu seberat ±867,2 gram. 

3. Pengiriman Paket Ganja Sumatra Utara-Jakarta

Pada 21 Maret 2025, petugas BNN Provinsi DKI Jakarta mendapatkan informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara bahwa akan ada pengiriman paket yang berisi narkotika tujuan Jakarta. Tim melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman dan Bea Cukai untuk melakukan controlled delivery ke alamat tujuan, tetapi paket tidak diambil di lokasi. Penerima mengutus seorang perempuan berinisial NA untuk mengambil paket di kantor perusahaan jasa ekspedisi tersebut. Setelah diamankan, NA mengaku diperintah oleh DA dan DM. 

Selanjutnya, DM diamankan di Pasar Manggis dan mengaku paket merupakan pesanan bersama kakaknya RK (DPO). DA kemudian ditangkap di Senopati. Total barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 1.552,5 gram. Pada tanggal 17 Juni 2025, tim melakukan controlled delivery paket ganja berisi 3.570,8 gram yang berasal dari Sumatra Utara. Petugas berhasil mengamankan tersangka inisial MH di Jalan Cakrawala nomor 7, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan