KPK Disebut Hambat Investasi, Faisal Basri Ungkap Sebaliknya
Ekonom Senior Indef Faisal Basri menanggapi pernyataan terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut menghambat investasi.
Editor:
Sanusi
"Karena World Economic Forum jelas mengatakan bahwa hambatan investasi di Indonesia yang menempati urutan nomor satu itu adalah masih maraknya korupsi di Indonesia," kata Laode.
Baca: Wiranto: Titik Api Hari Ini Tinggal 1.129
Sementara, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyayangkan pernyataan Moeldoko tidak berbasis data dan fakta yang sebenarnya.
"Kami tentu sangat sayangkan kalau benar ada pernyataan itu seolah-olah jangan sampai, seolah-olah demi investasi, kita juga belum tahu investasi yang mana, pemberantasan korupsi kemudian dipinggirkan," kata Febri kepada wartawan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Febri menambahkan, salah satu faktor iklim investasi yang baik ialah soal penegakkan hukum. Dan pemberantasan korupsi, kata dia, termasuk di dalamnya.
"Karena justru dalam banyak kajian kalau kita lihat, salah satu faktor yang mempengaruhi investasi itu kepastian hukum dan dalam kepastian hukum itu kita bicara tentang pemberantasan korupsi," ujarnya.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun mencatat, sepanjang semester I 2019 realisasi investasi sebesar Rp395,6 triliun.
Baca: Mobil Terjang Restoran di Seminyak, Ternyata Pengemudi dalam Kondisi Mabuk
Realisasi ini tumbuh 9,4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, yakni Rp361,6 triliun.
Secara persentase, peningkatan investasi kali ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan 2018 lalu yang hanya bertumbuh 7,4 persen.
Dari sisi porsi realisasi, jumlah pencapaian investasi semester I 2019 ini setara dengan 49,9 persen dari target sepanjang tahun ini yang mencapai Rp792 triliun.
beri kepastian hukum
Kepastian hukum menjadi faktor penting bagi peningkatan investasi di Indonesia.
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menyampaikan hal ini terkait kesalahpahaman pernyataannya kepada jurnalis, Senin (23/9/2019) di Istana.
Baca: Kemesraan Pimpinan KPK Alexander Marwata dengan Komisi III DPR
“Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor,” kata Moeldoko dalam siaran persnya, Senin (23/9/2019).
Sebut saja di antaranya pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
Orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut.
Penetapan status tersangka yang tanpa kepastian sampai kapan akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya.