Rabu, 27 Agustus 2025

Tol Layang Jakarta Cikampek

Tol Japek Hanya untuk Kendaraan Golongan 1, Berikut Penjelasan GM Traffic Jasa Marga

Tol Layang Jakarta Cikampek (Japek) akan mulai dioperasikan pada Minggu pagi pukul 06.00 WIB, (15/12/2019).

Tangkap Layar YouTube KompasTV
Tangkap Layar YouTube KompasTV General Manager Traffic PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJLC) Aprimon 

Enam ruas tol tersebut menghubungkan Cengkareng, Kunciran, Serpong, Cinere, Jagorawi, Cimanggis, Cibitung, hingga Cilincing

"Kami laporkan, jalan tol lingkar luar Jakarta II ini dalam tahap konstruksi. Sebagian besar insya Allah selesai pertengahan 2020," tutur Basuki yang dilansir situs setpres.setneg.go.id.

Ia menambahkan, ruas Cengkareng-Cinere diproyeksikan akan rampung paling lambat Mei 2020.

Dioperasikannya semua ruas JORR II nanti diharapkan diharapkan memudahkan pengendara dari Jabodetabek yang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Jakarta, maupun sebaliknya.

Diketahui, ruas Kunciran-Serpong sepanjang kurang lebih 11,1 kilometer yang terdiri atas dua seksi pengerjaan.

Seksi pengerjaan Kunciran-Parigi sepanjang 6,7 kilometer.

Sementara, seksi pengerjaan Parigi-Serpong dengan panjang 4,4 kilometer.

Batas Kecepatan

Dilansir Kompas.com, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan batas kecepatan bagi kendaraan yang melewati jalan tol sepanjang 36,4 kilometer ini yakni minimal 60 kilometer per jam.

Sementara untuk batas kecepatan masksimal yakni 80 kilometer per jam.

Menurutnya, jika kendaraan melaju dengan kecepatan maksimal, maka jalan tol ini dapat ditempuh dalam waktu setengah jam saja.

"Ya enggak jauh-jauh cuma 36 kilometer. Kalau (kecepatan) 80 kilometer per jam paling setengah jam (sudah sampai)," ujar Basuki.

Untuk waktu sementara ini, Tol Japek II masih dibatasi untuk jenis kendaraan yang boleh lewat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi budi mengatakan hanya kendaraan golongan I saja yang boleh melintas sementara waktu di jalan tol tersebut.

"Kalau bicara bus, mobil barang, itu enggak boleh. Sementara (golongan) I dulu nanti sambil kami lakukan evaluasi apakah memungkinkan, kami uji coba dulu," terang Budi, dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Rosiana)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan