Defisit APBN Hingga Akhir Februari 2020 Mencapai Rp 62,8 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, keseimbangan primer mencapai negatif Rp 28,51 triliun, menurun dibanding periode sama tahun lalu.
Editor:
Dewi Agustina
Surplus neraca dagang ini disebabkan oleh Covid-19 yang menyebabkan turunnya permintaan dunia, penurunan harga komoditas, dan mengganggu mata rantai perdagangan sehingga berdampak pada penurunan impor, termasuk ekspor Indonesia.
Meski ekspor menurun, rupanya impor Indonesia juga turun lebih curam. Ini disebabkan kebutuhan impor bahan baku untuk ekspor yang menurun serta terbatasnya aktivitas produksi selama wabah ini masih menjangkit.
Selain itu, kondisi rendahnya CAD ini juga disebabkan oleh defisit dari neraca jasa yang menurun karena turunnya biaya angkut dan asuransi impor.
"Dengan impor yang turun tajam, maka keperluan devisa untuk baya transportasi dan asuransi impor jadi menurun," jelas Perry.
Baca: Prefektur Iwate Jepang Tak Tersentuh Covid-19 Tapi Tetap Melakukan Simulasi Persiapan Hadapi Corona
Terakhir, rendahnya CAD di kuartal I ini juga tak lepas dari sisi pariwisata.Dengan adanya Covid-19 ini, bank sentral bersama pemerintah meramal adanya penurunan devisa yang disebabkan berkurangnya jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).
Namun, rupanya penurunan jumlah devisa wisman ini tidak sebesar yang diperkirakan oleh BI dan pemerintah.
Hal ini disebabkan oleh juga berkurangnya penggunaan devisa untuk wisatawam domestik yang ingin pergi ke luar negeri, akibat adanya pembatasan mobilitas manusia.
Stimulus Fiskal
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai stimulus fiskal untuk perusahaan yang tergolong dalam penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), akan meningkatkan daya tahan pelaku usaha di tengah wabah corona.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease2019/Covid-19). Aturan ini disahkan per tanggal 13 April 2020.
Kementerian Keuangan memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk melakukan substitusi bahan baku produksi asal impor dengan lokal serta substitusi pasar ekspor dengan lokal.
Baca: Toyota Jepang Umumkan Perpanjang Penangguhan Operasi Pabriknya di Indonesia
Adapun dari sisi kemudahan untuk KB, Kemenkeu mengatur penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan masker, alat pelindung diri (APD), dan barang penunjang kesehatan lainnya. Kalau sebelumnya, pengusaha harus membayar pungutan sebagaimana ketentuan impor pada umumnya.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani menjelaskan kebijakan ini membawa dampak positif bagi pelaku usaha dan mendorong kinerja ekonomi nasional yang lebih tinggi.
"Secara makro, ini positif terhadap upaya menciptakan kestabilan ekonomi nasional dan menahan Indonesia dari arus krisis ekonomi. Jadi ada peluang Indonesia bisa selamat dari krisis yang besar," jelasnya.
Shinta menyatakan selama ini fasilitas KB dan KITE dimanfaatkan oleh berbagai sektor manufaktur berorientasi ekspor, mulai dari garmen, alas kaki, kertas, elektronik hingga furniture.