Senin, 1 September 2025

Harga Minyak Goreng

Usai Panggil 10 Produsen, KPPU Minta Keterangan Ritel soal Dugaan Kartel Minyak Goreng

KPPU telah memanggil 10 produsen minyak goreng, sebagai langkah investigasi dugaan kartel pada komoditas pangan tersebut.

Editor: Sanusi
KONTAN/MURADI
KPPU 

Anggota Komisi VII DPR RI itu mengatakan pemerintah harus konsisten dan tegas dalam menerapkan kebijakan DMO CPO ini.

"Jangan sampai mencla-mencle dan terkesan takut kepada taipan minyak sawit. Hari ini masih banyak laporan masyarakat, bahwa minyak goreng curah sulit ditemui di pasaran. Untuk itu, pemerintah mengawasi rantai distribusi CPO dan minyak goreng ini untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan DMO tersebut," ujar dia.

Berkaca dari pengalaman DMO batubara, dia menyebut pemerintah perlu melakukan evaluasi bulanan dan penerapan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal, bahkan bila perlu dijatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin ekspor atau izin produksi.

"DMO ini kan sebentuk sharing the pain dari para pengusaha sawit yang selama ini menikmati untung dari CPO untuk pembangunan nasional termasuk ketahanan energi.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kuota CPO untuk memenuhi kebutuhan pasar minyak goreng dan biofuel domestik secara bersama-sama, apalagi kita telah berkomitmen untuk terus mengembangkan biofuel dalam rangka menekan impor BBM, reduksi karbon dan mengurangi defisit transaksi berjalan.

Baca juga: Kepolisian Diminta Usut Tuntas Kasus Peredaran Minyak Goreng Palsu Isi Air

Menurut Mulyanto, kompetisi antara bahan bakar (biofuel) dan bahan makanan (minyak goreng) terhadap CPO ini dapat dicegah dengan kebijakan DMO ini.

"Apalagi kedua komoditas tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang harganya harus dijaga stabil," pungkas dia.

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir Crude Palm Oil (CPO).

Melalui aturan DMO yang dikeluarkan Kemendag, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri. 

Sementara aturan DPO menerapkan harga jual CPO di dalam negeri sebesar Rp 9.300 per kilogram dan Rp10.300 per liter untuk olein. 

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, mengatakan aturan DMO dan DPO CPO tidak mengganggu kegiatan ekspor CPO ke luar negeri, melainkan untuk mengamankan stok minyak goreng di dalam negeri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan