Jumat, 5 September 2025

Moratorium Izin Koperasi Karena Maraknya Gagal Bayar, Ada Koperasi Bodong Dengan Omzet Rp 15 T

Moratorium perizinan usaha koperasi ini akan dilakukan selama tiga bulan, mulai Februari 2023 hingga April 2023.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan baru terkait perkoperasian. 

Menurut Teten realisasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih rendah.

Baca juga: Periksa Eks Menteri Koperasi Syariefuddin Hasan, KPK Dalami Alokasi Dana ke LPDB-KUMKM

KSP SB misalnya baru 3 persen dan Indosurya 15,58 persen. Karena hal tersebut sudah masuk dalam ranah penegakan hukum maka, ia berkoordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud MD.

“Tadi saya juga laporkan ke beliau bahwa realisasi ini rendah karena memang ada penggelapan aset, aset koperasinya tidak dimiliki oleh koperasi tapi dimiliki oleh pengurus. lalu juga diinvestasikan di perusahaan perusahaan milik pendiri dan pengurus,” katanya.

“Jadi ini persis seperti praktek perbankan tahun 98 dimana koperasi simpan pinjam kumpulkan dana dari masyarakat lalu diinvestasikan di grupnya sendiri tanpa ada batas minimum pemberian kredit,” imbuhnya.

Baca juga: Kemenkop UKM: RUU Perkoperasian Akan Lindungi dan Berdayakan Koperasi

Teten mengatakan kejadian tersebut tidak terlepas dari kelemahan UU Koperasi nomor 25 tahun 1992. Dalam undang-undang tersebut pemerintah tidak memiliki kewenangan mengawasi KSP.

“Pengawasan dilakukan oleh koperasi sendiri, oleh pengawas yang diangkat oleh koperasi,” katanya.

Revisi UU Koperasi

Teten Masduki mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai rencana revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Hal itu disampikan Teten usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (8/2/2023).

“Karena itu saya sudah sampaikan ke presiden dengan pak Menko ekonomi mengenai rencana revisi UU Koperasi,” katanya.

Menurut Teten UU Koperasi sekarang ini masih lemah. Pemerintah tidak bisa melakukan pengawasan langsung kepada koperasi sebagaimana yang dilakukan kepada bank.

“Jadi kalau di bank kan sudah ada kalau gagal bayar ada LPS, pengawasnya ada OJK, di koperasi ini gak ada,” katanya.

Baca juga: Saksi Kemenkop Jelaskan Mengenai Aturan Hukum Koperasi di Sidang Indosurya

Resvisi Undang-undang koperasi kata Teten, diperlukan agar pejahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi. Teten mencontohkan perusahaan fintech yang mendirikan koperasi. Apabila pengawasan terhadap koperasi lemah maka itu akan membahayakan, karena masyarakat rentan tertipu oleh investasi yang dijalankan oleh koperasi simpan pinjam.

Revisi UU Koperasi saat kata Teten telah diharmonisasi dan akan segera didorong ke badan legislasi DPR agar masuk Prolegnas.

“Jadi kita sudah harmonisasi, kita akan segera dorong ke baleg supaya ini masuk di prolegnas,” pungkasnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan