Menkop Teten Masduki Soal Thrifting: Itu Ilegal, Tidak Sejalan Gerakan Bangga Buatan Indonesia
Barang-barang bekas impor ini juga dapat menggerus lapangan kerja di berbagai daerah.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujarnya, saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Namun, menurutnya, praktik thrifting nyatanya masih didukung adanya masyarakat Indonesia yang cenderung suka membeli produk luar negeri, meski bukan barang baru.
Terlebih, produk dari luar negeri tersebut dibanderol dengan harga jauh lebih murah.
"Kita lihat, banyak tempat sampai di daerah-daerah itu penjualan baju-baju bekas ada di mana-mana. Nah, itu merusak industri garmen kita karena harga jauh lebih murah dan ada brand-nya, tapi bekas," kata Hanung.
"Banyak masyarakat kita yang masih price sensitive, artinya kalau harganya murah dibeli, mau itu bekas sekali pun. Jadi industri kita tidak dihargai dan kalah, karena barang bekas dikasih tempat. Masyarakat kelas bawah mungkin senang. Ya otomatis rusak industri garmen kita," sambungnya.
Tito Karnavian Dorong Pemda Sultra Hidupkan UMKM untuk Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Jasman Tongi Minta Prabowo Bertindak, Tambang Ilegal Kotamobagu Meningkat Usai Pidato Kenegaraan |
![]() |
---|
Chef Kamal Arif Berbagi Inspirasi Resep dan Teknik Kuliner untuk Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Gandung Pardiman Apresiasi Capaian Kementerian UMKM dalam Penyaluran KUR ke Sektor Produksi |
![]() |
---|
Optimalisasi Fungsi Gedung, Pemkab Bogor Manfaatkan Vivo Mall untuk Layanan Publik dan UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.