Sabtu, 16 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

Nyontek Prancis, Said Iqbal Ungkap 5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Juli 2023

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, aksi tersebut berupa mogok nasional dengan melibatkan sekira 5 juta buruh pada Juli atau Agustus 2023.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Presiden Partai Buruh Said Iqbal di tengah para anggotanya. Partai Buruh menyatakan, selain akan mengajukan judicial review atau uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan DPR RI menjadi undang-undang (UU), juga menyiapkan aksi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Buruh menyatakan, selain akan mengajukan judicial review atau uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan DPR RI menjadi undang-undang (UU), juga menyiapkan aksi.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, aksi tersebut berupa mogok nasional dengan melibatkan sekira 5 juta buruh pada Juli atau Agustus 2023.

"Mogok 5 juta buruh, 100 ribu perusahaan seperti di Prancis. Sikap Partai Buruh jelas akan mempersiapkan mogok nasional di antara bulan Juli atau Agustus," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Soal Meme Penolakan UU Cipta Kerja, Pengamat : Cara Kritik BEM UI untuk Puan Maharani Tidak Tepat 

Lebih lanjut, Said mengatakan, jumlah sektor industri yang akan terlibat dalam aksi mogok nasional tersebut juga akan lebih luas lagi.

"5 juta buruh akan terlibat aksi, 100 ribu perusahaan akan ikut, termasuk memperluas sektor-sektor publik seperti pelabuhan, transportasi, seperti yang terjadi di Prancis dan Jerman," katanya.

Kendati demikian, dirinya memastikan aksi yang bakal dilakukan oleh jutaan buruh itu nantinya tetap dalam koridor aturan hukum.

"Kira-kira seperti itu, kami akan melakukan mogok nasional, setop produksi di seluruh Indonesia, meluas, tentu dengan sesuai aturan undang-undang. Pengusaha tidak boleh melarang, kalau melarang kami akan penjarakan, apalagi memotong upah 25 persen," pungkas Said.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan