Kamis, 4 September 2025

Asuransi Jasindo Setuju Bayar Klaim Kapal Rp 24 Miliar Milik PT Timah

Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) menyetujui klaim ganti rugi asuransi PT Timah Tbk (TINS) sebesar Rp 24 miliar.

Editor: Sanusi
Willy Widianto
Direktur Bisnis Strategis Jasindo Syah Amondaris 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) menyetujui klaim ganti rugi asuransi PT Timah Tbk (TINS) sebesar Rp 24 miliar.

Direktur Bisnis Strategis Asuransi Jasindo Syah Amondaris mengatakan klaim ini untuk kapal milik PT Timah Tbk yakni Kapal Isap Produksi (KIP) TIMAH-10 yang tenggelam di Perairan Kundur, Kepulauan Riau pada 31 Agustus 2019.

"Nilai pertanggungannya Rp 32,1 miliar dikurangi berbagai klausul, termasuk bangkai kapal sehingga yang akan dibayarkan sebesar Rp 24 miliar," kata Aris dalam keterangan resmi, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Sah, RBC Jadi 149,57 Persen Jasindo Optimistis Perusahaan Berkembang Pesat

Penyerahan persetujuan klaim ini dilakukan secara simbolis pada 15 Maret 2023 di Kantor Perwakilan PT TIMAH Tbk Jakarta. Adapun peristiwa tenggelamnya KIP TIMAH-10 tersebut terjadi saat melakukan aktivitas operasi di Perairan Kundur, Kepulauan Riau.

Baca juga: Triwulan III Asuransi Jasindo Kucurkan Rp 1,9 Triliun untuk Bayar Klaim

Untuk diketahui, Asuransi Jasindo yang merupakan bagian dari Holding Indonesia Financial Group dan bergerak di bidang asuransi umum, bekerjasama dengan Surveyor dan Loss Adjuster yang terpercaya dan berpengalaman dalam membantu penanganan proses klaim serta selalu mengedepankan prinsip kehati- hatian serta Good Corporate Governance.(Kontan)

Sumber: Kontan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan