Kasus Minyak Goreng
Kronologi Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng hingga Mangkirnya Kesaksian Menko Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga justru mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung yang telah dijadwalkan pada Selasa (18/7/2023).
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Adapun ketiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Kamis (15/6/2023).
Ketut mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap terdakwa kasus tersebut.
"Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya," tuturnya.
"Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka ya," sambungnya.
Kejagung kembali periksa pejabat Kemendag
Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sri Hariyati diperiksa Kejaksaan Agung, Senin (17/7/2023).
Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/7/2023).
Pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Kemendag.
Namun, tak dirincikan atribusi PNS yang dimaksud.
"AS selaku PNS Kementerian Perdagangan," ujarnya.
Menurut Ketut, pemeriksaan para saksi dimaksudkan untuk melengkapi pemberkasan jilid 2 perkara ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," katanya.
Dalam penyidikan jilid 2 perkara korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca juga: Kejagung Panggil Lagi Airlangga Hartarto Senin Pekan Depan Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Kasus Minyak Goreng
Kasus Minyak Goreng Digugat Lewat Praperadilan yang Diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan |
---|
Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Tiga PNS Kementerian Perdagangan Terkait Korupsi Minyak Goreng |
---|
Kejaksaan Agung Periksa Vice President Digital Bisnis Pos Indonesia Terkait Kasus Minyak Goreng |
---|
Kejaksaan Periksa Pejabat Kemensos dan Presdir Anak Usaha Musim Mas Terkait Kasus Minyak Goreng |
---|
Kasus Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur pada Kemendag |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.