Minggu, 17 Agustus 2025

Insentif Kendaraan Listrik

Impor Mobil Listrik Built Up Akan Dibebaskan Dari Pajak, Pengamat: Hambat Industri Lokal

Pemerintah tengah menyiapkan beragam insentif bagi para investor mobil listrik yang hendak masuk ke Indonesia.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Car and Driver
Tesla Model Y. Pemerintah tengah menyiapkan beragam insentif bagi para investor mobil listrik yang hendak masuk ke Indonesia. 

"Harus kompetitif, misalnya pajak CBU itu nanti bisa kita nol-kan, PPN-nya itu bisa kita nol-kan. Ini sedang kita rumuskan bersama Menteri Keuangan tetapi Bapak Presiden sudah menyetujui," kata dia.

Baca juga: Blue Bird Siap Lego 25 Mobil Listrik BYD E6 ke Konsumen Tahun Depan

Sementara itu, untuk pergelangan ekosistem mobil listrik, pihaknya mengaku akan melakukan revisi Perpres 55 soal kendaraan listrik.

Aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam beleid itu rencananya mau dilonggarkan.

Saat ini dalam aturan di Perpres 55, komponen wajib TKDN untuk kendaraan listrik di Indonesia sebesar 40 persen di tahun 2024. Lalu, akan dilonggarkan, wajib TKDN 40 persen pada tahun 2026.

Kebijakan-kebijakan di atas dirancang untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Sehingga di jangka waktu yang sudah diproyeksikan industri kendaraan listrik bisa semakin laju dan berbanding lurus terhadap perluasan tenaga kerja.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan