Kamis, 20 November 2025

Komisi V DPR Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pengemudi Transportasi Online

Komisi V DPR menilai pentingnya merumuskan kebijakan komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan sekitar empat juta pengemudi online.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRANSPORTASI ONLINE - Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Komisi V DPR menilai pentingnya merumuskan kebijakan komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan sekitar empat juta pengemudi online. 

Ringkasan Berita:
  • Pentingnya merumuskan kebijakan komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan sekitar empat juta pengemudi online.
  • SPOI menyampaikan usulan kenaikan tarif dasar per km dalam audiensi di ruang rapat Sekretariat Komisi V DPR RI, Senayan.
  • Tarif dasar merupakan acuan perhitungan pendapatan pengemudi online.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR menyoroti kesejahteraan pengemudi transportasi online yang belum sejalan dengan lonjakan layanan transportasi daring pada saat ini.

Pengelolaan transportasi online dinilai masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah, mulai dari pengaturan integrasi moda mobil dan motor online sebagai transportasi umum, standar operasional dan kelayakan kendaraan, perlindungan sosial, keamanan dan kenyamanan pengguna, hingga status para pengemudi yang belum termasuk pekerja formal sehingga tidak memperoleh perlindungan dan jaminan sosial yang memadai.

Dalam konteks itu, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hanan A. Rozak, menegaskan pentingnya merumuskan kebijakan komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan sekitar empat juta pengemudi online.

Baca juga: Maxim Soal Kenaikan Tarif Ojol: Harus Seimbang Agar Pendapatan Driver Tidak Turun

Regulasi, menurutnya, harus membangun kemitraan sejati antara aplikator dan pengemudi, dengan hubungan kerja yang berkeadilan serta pembagian keuntungan yang proporsional sesuai risiko dan kontribusi masing-masing pihak.

Isu kesejahteraan pengemudi kembali mengemuka saat Serikat Pengemudi Online Indonesia (SPOI) menyampaikan usulan kenaikan tarif dasar per km dalam audiensi di ruang rapat Sekretariat Komisi V DPR RI, Senayan.

Rozak menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut, dengan menilai bahwa kenaikan tarif dasar akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan para pengemudi.

Menurut Ketua SPOI Muchtar, tarif dasar merupakan acuan perhitungan pendapatan pengemudi online.

Tarif tersebut tidak mengalami kenaikan sejak 2022, padahal secara ideal perlu disesuaikan dengan inflasi serta kenaikan biaya onderdil, bahan bakar, dan komponen operasional lainnya.

Menanggapi hal ini, Hanan mendorong pembentukan forum tripartit yang terdiri dari unsur pengemudi online, aplikator, dan pemerintah sebagai mekanisme dialog yang lebih adil, transparan, dan berimbang dalam menentukan kebijakan tarif maupun skema kemitraan.

Di sisi lain, Hanan juga menyoroti tekanan biaya operasional yang semakin meningkat bagi para pengemudi, mulai dari harga bahan bakar, biaya perawatan kendaraan, cicilan motor atau mobil, hingga potongan aplikator yang dapat mencapai 20–30 persen.

“Yang dibutuhkan pengemudi adalah peningkatan tarif per kilometer yang lebih adil, disesuaikan dengan biaya-biaya yang mereka tanggung,” ujarnya.

Dalam pandangannya, istilah “potongan” 20–30 persen kerap disalahpahami.

Hak pengemudi sebesar Rp2.550 per km sebenarnya diterima utuh, sedangkan potongan untuk aplikator dibebankan kepada pengguna. Karena itu, peningkatan pendapatan pengemudi tidak akan efektif tanpa penyesuaian tarif per km secara menyeluruh.

Untuk mencapai kebijakan yang berkeadilan, tarif per km bagi pengemudi perlu dinaikkan, sementara potongan aplikator diturunkan secara proporsional agar beban pengguna tetap terukur dan pengemudi memperoleh peningkatan pendapatan yang nyata.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved