Penerapan Positive List Dinilai Tak Efektif Bendung Praktik Cross Border
Di draft revisi terbaru, barang-barang dalam positive list boleh masuk ke Indonesia melalui mekanisme impor langsung dalam platform atau cross border.
Penulis:
Sanusi
Editor:
Choirul Arifin
“Kebijakan positive list dipertimbangkan untuk melengkapi kebijakan perdagangan ecommerce cross border yaitu barang asal luar negeri yang akan masuk “langsung” ke Indonesia melalui platform ecommerce. Hal tersebut mengingat terdapat jenis-jenis barang tertentu dapat diproduksi oleh pelaku UMKM maupun industri dalam negeri. Positive-list e-commerce cross border dikoordinasikan dengan K/L terkait karena bersifat lintas sektorat,” jelasnya.
Pengawasan terhadap positive-list ini dilakukan secara bersama-sama dengan para Penyelenggara PMSE, dimana Penyelenggara PMSE memfilter lebih awal produk asal luar negeri yang boleh dijual oleh para Pedagang (merchant) pada platform digitalnya.
“Kemendag melakukan pengawasan siber secara terpadu dalam tim pengawasan siber yang beranggotakan K/L terkait untuk meminimalisir kemungkinan lolosnya produk tersebut dalam perdagangan e-commerce,” tutup Isy Karim.
Nilai Transaksi E-commerce Indonesia Tahun Ini Diproyeksikan Tembus Rp 487 Triliun |
![]() |
---|
Efektif 11 Oktober 2024, Ini Kriteria Kratom yang Boleh dan Dilarang untuk Diekspor |
![]() |
---|
Asosiasi E-commerce Siap Bersaing dengan Temu Bila Hadir di Indonesia |
![]() |
---|
Daya Beli Warga RI Disebut Menurun, Asosiasi E-commerce Ungkap Animo Masyarakat Masih Baik |
![]() |
---|
Asosiasi E-commerce Pede Hadapi Deflasi 5 Bulan Berturut-turut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.